TRIBUNWOW.COM - Simak pengakuan Raffi Zimah, putra pedangdut senior Rita Sugiarto yang ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Diketahui, Raffi Zimah, anak dari Rita Sugiarto dan Jecky Zimah ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (17/5/2021) pukul 16.00 WIB.
Setelahnya, penyidik dan petugas Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka lainnya berinisial RW dan AK di dua lokasi yang berbeda.
"Dari hasil pemeriksaan, urin ketiga tersangka ini posifit amfetamine atau sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rillis penangkapan Raffi Zimah di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Raffi Zimah Anak Rita Sugiarto Akui Konsumsi Narkoba sejak 3 Tahun Lalu: Saya Minta Maaf
Dalam giat rillis itu, polisi juga menghadirkan Raffi Zimah dan kemudian dimintai keterangannya secara langsung mengenai alasannya mengonsumsi narkoba.
"Alasanmu pakai sabu apa," tanya Yusri kepada Raffi Zimah.
"Karena coba-coba," jawab Raffi.
Putra Rita Sugiarto itu juga mengaku sudah lama mengonsumsi sabu-sabu karena pergaulan lingkungannya yang diduga menjadi pengguna narkoba.
"Sudah lama, sudah hampir tiga tahun," ujar Raffi Zimah.
Setelah mengamankan Raffi Zimah, polisi menangkap RW dan AK di dua lokasi berbeda.
Dari RW, polisi mengamankan sabu seberat 0,2 gram dan AK seberat 2 gram sabu.
Polisi menjerat Raffi Zimah anak Rita Sugiarto dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Raffi Zimah diduga sebagai pengguna narkoba.
"Ancaman hukuman RZ adalah empat tahun penjara," kata Yusri Yunus.
Dua tersangka lainnya dijerat pasal pengedar yakni Pasal 114 jo Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah Terancam 4 Tahun Penjara karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba