Terkini Daerah

Pengakuan Ibu yang Digugat Anak Kandung seusai Jual Tanah Warisan dari Suami: Dia Sudah Dapat Bagian

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di PN Praya saat kedatangan Senah dalam rangka mediasi, Senin (17/5/2021).

Minta Jatah Penjualan Lahan Rp 260 juta

Kuasa hukum Yusriadi, Mustafa Kamal mengatakan, kliennya merasa tidak tahu tanah 13 are itu sudah dijual oleh Senah.

"Klien kami ini (Yusriadi) mau minta bagian 2 are dari lahan yang dijual ibu Senah," kata Mustafa Kamal, saat ditemui di PN Praya, (17/5/2021).

"Dia kan tidak tahu, tanah kebun itu dijual dan sekarang dia ingin meminta bagian dari hasil penjualan tanah itu, karena itu haknya," kata Mustafa.

Yusriadi berharap Senah bisa membagikan harta warisannya yang telah dijual senilai Rp 260 juta.

Baca juga: Malaysia Disebut-sebut Jadi Target Serangan Selanjutnya seusai Retas 120 Situs Database Israel

Alasan Yusriadi Menggugat

Yusriadi tetap kukuh pada pendiriannya untuk menggugat ibunya.

Bahkan ia telah memberikan kuasanya untuk melaporkan ibunya secara pidana di kepolisan.

Dia melakukan langkah hukum karena merasa tidak pernah diajak musyawarah, padahal dia merupakan anak laki-laki tertua.

"Ibu ini tidak pernah mempertimbangkan pendapat dari saya untuk menjual tanah kebun ini," kata Yusriadi, Senin.

Sementara menurutnya, Senah hanya mendengarkan pendapat adik perempuannya yang kurang sepaham dengannya.

"Saya ini kan anak laki-laki yang paling besar, seharusnya ibu dengarkan saya, jangan hanya dengar pendapat adik perempuan saja," kata Yusriadi.

Karena telah terlanjur dijual, dia meminta haknya dari penjualan tanah 13 are senilai Rp 260 juta.

"Saya tetap mau hak saya, dari yang 13 are, saya mau 2 are saja, karena ini kan hak secara Islam," kata Yusriadi.

"Walau sudah menembus sawah, sama untuk daftar haji, pasti ada sisanya. Nah sisanya ini kita bagi seperti hukum Islam," kata Yusriadi.

Baca juga: Pria Babak Belur Dihajar Massa setelah Rudapaksa Keponakan, Korban Teriak saat Pelaku ke Kamar Mandi

Penjelasan Hakim Mediator

Sementara itu, Hakim Mediator Pipit Christa mengatakan bahwa agenda pertemuan pada Senin (17/5/2021) ialah mempertemukan keduanya sebagai bentuk silaturahmi.

Halaman
123