Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan.
Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.
"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah."
"Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan motor keponakan tersangka."
"Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (17/5/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Inilah Wajah Pembunuh Sadis di Kendal, Bunuh Ibu Mertua dan Kakak Ipar, Sakit Hati Saat Minta Maaf