Terkini Daerah

Motif Menantu Bunuh Ibu Mertua dan Kakak Ipar di Kendal, Ngaku Sakit Hati karena Ucapan Korban

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan dua wanita di Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Ari Rismawan (30) menjalani gelar perkara di Polres Kendal, Senin (17/5/2021).

Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo mengungkapkan, tersangka sempat berusaha lari saat dilakukan penangkapan.

Sehingga jajaran kepolisian menghadiahi timah panas yang ditembakkan ke kaki tersangka.

"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah."

"Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan motor keponakan tersangka."

"Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (17/5/2021).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Inilah Wajah Pembunuh Sadis di Kendal, Bunuh Ibu Mertua dan Kakak Ipar, Sakit Hati Saat Minta Maaf