Ia ditangkap di hutan di wilayah Lengkong Cijaksa, Desa Karanganyar, Kecamatan Jampangkulon, Jumat (15/5/2021).
"Pengejaran dibantu oleh Kodim 0622 sama-sama lakukan pengejaran ke hutan, alhamdulillah kemarin kami sama-sama melaksanakan penangkapan terhadap tersangka."
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pedang, golok, pisau dapur, dua buah kuitansi dengan nominal terbilang Rp 63 juta, buku kuitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit handphone beserta sim card.
Baca juga: Korban Tewas Terseret Mobil 8 Km, Pelaku Baru Sadar dan Berhenti setelah Dikejar dan Diteriaki
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, TRP dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka tindak pidana pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," tandasnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Pelaku Bunuh Guru Honorer Pakai 3 Senjata Tajam, Ngaku Kesal Ditagih Utang, dan Kronologi Malam Idulfitri Berdarah di Sukabumi, Guru Honorer Dibunuh, Gara-gara Utang Piutang CPNS