TRIBUNWOW.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyampaikan persyaratan bagi warga Jakarta yang terlanjur mudik, dan kini ingin kembali memasuki Ibu Kota.
"Kita sudah sampaikan dan sosialisasikan bahwa semua masyarakat Jakarta yang terlanjur mudik wajib membawa surat bebas Covid-19."
"Wajib itu mereka masuk ke Jakarta wajib membawa itu bebas Covid-19 negatif," jelasnya.
Baca juga: Nekat Naik Perahu demi Bisa Mudik, 4 Orang Tenggelam saat Perahu Terbalik, 2 Ditemukan Tewas
Nantinya, lanjut Yusri, seluruh kendaraan yang melintas diminta berhenti untuk menunjukkan kelengkapan surat bebas Covid-19 tersebut.
Polri meminta pemudik untuk menyiapkan kelengkapan surat bebas Covid-19 sebelum masuk ke Jakarta.
"Pokoknya semuanya diberhentikan, semua dicek. Bawa surat atau tidak. Kalau bawa surat masuk. Makanya jangan memperlambat semuanya."
"Jangan sampai terjadi penyebaran Covid-19. Udah pengalaman kita tahun lalu," pungkasnya.
4 Titik Pos Penyekatan
Sementara itu, Polda Metro Jaya kembali membentuk posko penyekatan untuk antisipasi arus balik mudik lebaran 2021.
Total, setidaknya 4 titik yang menjadi fokus pengamanan arus balik mudik lebaran.
Yusri menyampaikan pos penyekatan tersebut bertujuan untuk memeriksa kelengkapan surat bebas Covid-19 yang diwajibkan bagi warga yang terlanjur mudik lebaran.
Baca juga: Penyekatan di Kabupaten Bekasi, Cibitung, hingga Kedung Waringin Macet Total Dipadati Pemudik
Yusri Yunus menyampaikan empat titik posko penyekatan itu akan dibentuk di jalan arteri maupun jalan tol yang biasa dilewati pengendara dari arah Jawa Barat maupun Merak.
Keempat titik itu nantinya akan dibentuk pos pemeriksaan gabungan TNI-Polri.
Rinciannya untuk jalan tol, pos pemeriksaan akan dibentuk di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 34 dan jalan tol Cikupa arah Merak.
"Ada 4 titik yang paling krusial. Yang pertama di tol ada 2 titik. Dari arah Jawa Barat dari Cikampek ke Jakarta itu sudah disediakan pos pemeriksaan di KM 34."