Motif Pembunuhan
Menurut Irwan, motif pembunuhan tersebut adalah pelaku ingin menguasai harta korban.
Sebelum membunuh korban, kedua pelaku diduga kuat mengonsumsi pil koplo.
"Ini ada sisa pil koplo yang dimiliki tersangka. Ada sekitar 125 butir pil koplo," terang Irwan.
Polisi telah menyita barang bukti berupa dua ponsel milik pelaku, uang tunai hasil penjualan ponsel korban, dua pakaian yang dipakai kedua pelaku, serta puluhan butir pil koplo.
Baca juga: PSK Tewas Tinggalkan Banyak Baju Lebaran Bocah, Korban Ternyata Nafkahi 7 Anak Tanpa Suami
Pelaku Ditangkap
Seusai membunuh korban, kedua pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.
"Setelah melakukan kejahatan, tersangka melarikan diri ke Grobogan, kemudian berpindah tempat ke Bandungan Kabupaten Semarang," tutur Irwan.
Polisi terpaksa melepaskan tembakan di kaki kedua pelaku karena mencoba kabur saat ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos di Jalan Cikrapyak RT 2 RW 7, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Selasa (11/5/2021).
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat 4 KUHPidana.
Keduanya terancam hukuman mati, seumur hidup atau paling lama hukuman 20 tahun penjara.
Pesan Terakhir Korban
Teman kos Ratna, Novi, mengaku sempat melihat korban sebelum tewas.
"Iya saya kenal korban terakhir melihat pukul 23.00 WIB," kata Novi.