Maka seseorang tersebut diperbolehkan untuk meminjam uang atau mengutang untuk membayar Zakat Fitrah.
Karena di akhir bulan utang tersebut dapat ditukar dengan gajinya.
Tetapi kalau bukan pegawai, penghasilannya didapatkan dari berdagang, atau segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan pada waktu
membayar Zakat Fitrah tidak mempunyai uang, maka tidak diwajibkan bayar zakat.
Karena membayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah seseorang mempunyai uang.
Jika seseorang mempunyai uang dan bisa untuk makan, ada sisanya, uang tersebut dapat digunakan untuk Zakat Fitrah.
Jika tidak mampu membayar Zakat Fitrah, maka orang itu harus disantuni sebagai muzaki. (TribunWow.com)
Berita lain terkait Zakat Fitrah