- Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros
- Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Karo
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan
- Bandung Raya
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
Meski dilarang, namun Wiku menjelaskan kegiatan lain selain mudik dalam lingkup wilayah aglomerasi masih tetap diizinkan sesuai dengan aturan PPKM atau PPKM Mikro yang sudah diberlakukan sebelumnya.
Misalnya melalui pembatasan kapasitas dan jam operasional yang diberlakukan.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Berita terkait Idul Fitri 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul CEK HASIL Sidang Isbat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H, Rencana Digelar Hari Ini, Berikut Linknya