"Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak debt collector, yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa, yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit," tegas Kapendam Jaya
"Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, di mana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," tutup Kapendam Jaya.
Debt Collector Diburu Polisi
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, petugas sedang mengejar debt collector sekitar 10 orang tersebut.
"Para debt collector tersebut sedang kita lakukan pengejaran,” ucap Nasriadi, Minggu (9/5/2021).
Sedangkan mobil Honda Mobilio B 2638 BZK putih yang menunggak cicilan selama delapan bulan tersebut sekarang ada di Mapolres Metro Jakarta Utara.
"Mobil telah diamakan di Polres sehingga para debt collector itu nggak jadi mengambil mobil,” kata Nasriadi. (*)
Berita terkait Peristiwa Viral Lainnya
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polres Metro Jakarta Utara Buru Debt Collector Kepung Anggota TNI