Indik memastikan bahwa J bukan anggota Polda Banten.
J hanya mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, lantaran emosi saat menganiaya korban.
"Bukan anggota Polda Banten, hanya masyarakat sipil biasa, bekerja swasta," kata Indik.
Indik mengatakan, J kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayan dengan ancaman pidana 3 bulan penjara.(*)
Berita terkait Viral Medsos lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sopir yang Ancam Tembak Pengendara Motor di SPBU Ternyata Bukan Polisi, Ini Faktanya