"Setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati," sambungnya.
Wahid mencontohkan apabila ada seorang bayi muslim yang lahir di hari terakhir bulan suci Ramadan, maka keesokannya dia harus langsung dibayarkan zakatnya.
"Sebelum salat Idul Fitri, lahir itu sudah harus bayar zakat," ujar Wahid.
"Hukumnya wajib, wajib diberikan itu masuk dalam rukun Islam," tegasnya.
Sementara itu, dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah adalah bentuk mensucikan diri seusai ibadah di bulan Ramadan.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Ketentuan zakat fitrah:
1. Wajib untuk seluruh umat Islam
2. Hidup pada saat bulan Ramadan
3. Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri
4. Zakat fitrah dianjurkan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa
Kewajiban terkait zakat fitrah tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra sebagai berikut:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Namun berdasarkan pendapat ulama Shaikh Yusuf Qardawi, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Kemudian, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa.