TRIBUNWOW.COM - Membayar zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat Muslim di seluruh dunia karena termasuk dalam rukun Islam.
Zakat fitrah merupakan bagian dari ibadah yang akan menambah pahala menjelang Idul Fitri.
Sebelum Ramadan tiba, sebaiknya tunaikan kewajiban zakat fitrah terlebih dulu.
Baca juga: Ini Jadwal Disertai Daftar Cuti Bersama untuk Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H dari Pemerintah
Baca juga: Tata Cara, Waktu yang Tepat, dan Jumlah Rakaat yang Dianjurkan untuk Salat Tahajud saat Ramadan
Baca juga: Simak, Berikut Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Segera Bayar sebelum Idul Fitri
Namun siapa saja yang wajib dan tidak wajib berzakat fitrah?
Untuk mengetahui hal itu, simak tausiah dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah Wahid Ahmadi berikut, seperti yang dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.com.
1. Wajib Membayar jika Mempunyai Cukup Uang
Semua umat Muslim wajib melaksanakan zakat fitrah.
Mengingat zakat ini terkait dengan uang, setiap orang yang sudah memiliki dana yang cukup harus membayar zakat fitrahnya.
Batas waktu zakat fitrah adalah sebelum salat Idul Fitri, yaitu pada Ramadan berakhir.
Baca juga: Bolehkah Seorang Muslim Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang? Ini Penjelasannya
2. Tidak Wajib Membayar jika Tidak Punya Cukup Biaya
Selain itu, ada kalangan tertentu yang dibebaskan dari kewajiban membayar zakat.
Jika pada saat menjelang Idul Fitri yang bersangkutan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar, maka tidak wajib zakat fitrah.
Zakat ini nantinya ditujukan kepada fakir miskin.
Penjelasannya, zakat memang bertujuan memberikan makan agar orang-orang miskin dapat turut melaksanakan kebahagiaan Idul Fitri.
Bermanfaat untuk Diri Sendiri tapi Juga Orang Lain