TRIBUNWOW.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyederhanakan alur pelayanan vaksinasi Covid-19 dari sebelumnya 4 meja menjadi 2 meja.
Penyederhanaan dimaksudkan agar proses vaksinasi lebih efisien dan efektif, sehingga mampu mengurangi potensi kerumunan akibat dari waktu tunggu yang lama.
Koordinator Substansi Imunisasi Asik Surya memaparkan, dalam alur vaksinasi sekarang hanya terbagi dalam 2 meja yakni meja 1 untuk screening dan vaksinasi serta meja 2 untuk pencatatan dan observasi.
Baca juga: Mengenal Perbedaan 3 Vaksin Covid-19 di Indonesia: Vaksin Sinovac, AstraZeneca dan Sinopharm
Ada pun ruang tunggu digunakan untuk menunggu sasaran yang datang.
Di ruang tunggu ini akan ada petugas mobile yang akan melakukan pengecekan sasaran melalui pedulilindungi.id dan membagikan kertas kendali yang harus diisi oleh sasaran.
Setelah dari ruang tunggu, selanjutnya peserta menuju meja 1.
Di meja ini, setelah sasaran menjalani skrining kesehatan dan dinyatakan layak menerima vaksin, maka dapat langsung diberikan vaksin di meja tersebut.
Petugas selanjutnya harus mengisi hasil dari skrining dan vaksinasi di kertas kendali.
“Ketika peserta sudah lolos skrining itu bisa langsung diberikan vaksin di meja tersebut, jadi tidak perlu pindah-pindah,” kata Asik dalam Sosialisasi Penyederhanaan Alur Pelayanan Vaksiansi Regional Tengah beberapa waktu lalu.
Sementara di meja 2, petugas harus menginput kertas kendali ke dalam Pcare, observasi serta cetak kartu vaksinasi.
Penyederhanaan alur ini memiliki banyak kelebihan diantaranya mempermudah sasaran karena meja yang harus dilalui lebih sedikit, pengoperasian PCare jauh lebih mudah karena hanya memakai 1 user serta mengurangi adanya penumpukan sasaran.
Baca juga: Inggris Berikan 15 Juta Dosis Kedua Vaksin Covid-19, Menteri Kesehatan Soroti Keselamatan Warganya
Plt Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Prima Yosephine menambahkan, penyederhanaan alur ini telah diujicobakan di 4 provinsi diantaranya DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Utara.
“Mekanisme pelayanan alur vaksinasi dengan model 2 meja ini bisa mulai dilakukan pada 3 Mei 2021 dengan masa transisi selama 2 minggu,” imbuhnya.
Selain alur pelayanan, Kementerian Kesehatan juga mempersingkat waktu observasi dari yang semula minimal 30 menit, kini masa observasi bisa dilakukan sekitar 15-30 menit.
Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari ITAGI, Komnas Pengkajian dan Penanggulangan KIPI, serta merujuk dari sumber lain seperti WHO, US-CDC dan anggota NTAG.
Baca juga: Kekurangan Stok Vaksin, Krisis Covid-19 di India Makin Parah