Sate Beracun

Siapa Aiptu Tomi, Polisi yang Jadi Sasaran Sate Beracun di Bantul: Penyidik Berprestasi dan Ramah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengambil keterangan dari saksi kasus paket sate misterius (kiri). Bandiman memperlihatkan foto anaknya yang meninggal usai menyantap paket sate misterius, Senin (26/4/2021) (kanan).

TRIBUNWOW.COM - Inilah sosok Aiptu Tomi, polisi yang menjadi target atau sasaran paket sate beracun mengandung sianida di Bantul, Yogyakarta.

Sosok Aiptu Tomi terungkap dari keterangan Bandiman, pengemudi ojek online (ojol) yang anaknya tewas setelah memakan sate beracun tersebut.

Lantas, siapa sebenarnya Aiptu Tomi?

Polisi melakukan penyelidikan terkait kasus paket sate beracun di Bantul / Ilustrasi Paket Sate Bakar di Bantul (Dok Polsek Sewon/Ilusrasi)

Baca juga: Pengakuan Nani Pengirim Sate Beracun untuk Penyidik Senior Jogja, dari Mana Asal Racun Sianida?

Berikut uraiannya:

1. Penyidik Senior Satreskrim Polresta Yogyakarta

Tomi adalah anggota Kepolisian di bagian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.

Aiptu Tomi menjadi penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta.

Informasi itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja kepada Tribunjogja.com, Minggu (2/5/2021).

Ia menjelaskan, T berpangkat Aiptu dan kini masih berstatus sebagai penyidik senior di Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," jelasnya.

2. Tangani Ratusan Kasus Kriminal

Timbul mengatakan ratusan kasus kriminal pernah ditangani.

Saat ditanya terkait kasus kriminal paling krusial yang pernah ditangani oleh T, Timbul belum memastikan lebih lanjut.

"Belum tahu pasti kalau itu, banyak ya," kata Timbul.

Baca juga: Sosok NA, Wanita Pengirim Sate Beracun di Bantul, Identitas Terungkap Berkat Bungkus Sate dan Jaket

3. Dapat Penghargaan

Penelusuran Tribun Jogja, T pernah mendapatkan penghargaan dari Polda DIY pada 2017 silam sebagai penyidik terbaik.

Timbul pun membenarkan adanya informasi tersebut dan menegaskan bahwa T memang penyidik senior dengan kinerja yang baik.

"Ya karena sudah senior di reskrim Polresta, artinya memang bisa bekerja," terang dia.

Namun demikian, Timbul belum memastikam sudah berapa lama T bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Kalau itu belum tahu pasti, yang jelas dia sudah senior," tegasnya.

Baca juga: Sakit Hati Target Nikahi Orang Lain, Nani Nekat Kirim Sate Beracun, Kini Terancam Hukuman Mati

4. Ramah

Menurut Timbul, selama mengabdi di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta, T dikenal ramah dan baik kepada siapa pun.

Ia cukup terkejut lantaran ada seseorang yang mengirim paket sate beracun ke rumahnya, yang pada akhirnya justru salah sasaran dan menelan korban bocah berusia 10 tahun bernama Naba Faiz Prasetya, Warga Bangunharjo, Sewon, Bantul.

"Dia dikenal ramah, dan biasa-biasa saja dengan rekan-rekan di Polresta.

"Kalau untuk alasan mengapa dikirimi sate beracun ya itu kewenangan penyidik yang menangani," pungkasnya.

Pelaku Ditangkap

Terbaru, polisi berhasil menangkap pengirim sate ayam mengandung racun bernama NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika.

NA yang beralamat KTP Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat, itu kini terancam hukuman mati.

Motif pelaku karena sakit hati.

Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.

Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi. Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.

Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.

Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Baca berita Kasus Sate Beracun lainnya

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sosok Aiptu Tomi, Polisi Target Sate Beracun Sianida di Bantul: Penyidik Terbaik 2017, Ini Sifatnya dan Kompas.com dengan judul Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain