Sate Beracun

Sakit Hati Target Nikahi Orang Lain, Nani Nekat Kirim Sate Beracun, Kini Terancam Hukuman Mati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus paket sate misterius mengandung racun yang menewaskan anak pengemudi ojek online (ojol) di Bantul.

Dikutip dari Kompas.com, pengirim sate ayam mengandung racun bernama NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika.

Warga Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat itu kini terancam hukuman mati karena perbuatannya.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria (putih), memberikan keterangan terkait kasus sate maut di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021) (Tribunjogja/Christi Mahatma Wardhani)

Baca juga: Wanita Pengirim Paket Sate Berujung Salah Sasaran Ternyata Beli Racun sejak 3 Bulan Lalu via Online

Motif pelaku karena sakit hati.

Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.

Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi.

Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Baca juga: Terungkap Motif Pengirim Sate Beracun di Bantul, Sakit Hati Penyidik Menikah dengan Perempuan Lain

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.

Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya.

Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Nasib Perempuan Pengirim Sate Beracun di Bantul, Terancam Pidana Seumur Hidup hingga Hukuman Mati

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak.

Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara. (*)

Baca berita Kasus Sate Beracun lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terancam Hukuman Mati, Nani Kirim Sate Beracun karena Sakit Hati Target Menikah dengan Orang Lain"