Menurutnya, tindakan oknum tersebut sudah menyalahi regulasi yang ada, khususnya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Menyusul kasus ini, Gibran menyatakan akan segera melakukan sidak atau mengecek kelurahan lainnya di Kota Solo.
"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain," kata Gibran.
Tradisi Apa, Itu Menyalahi
Sebelumnya diberitakan, pungli diperoleh S dari sejumlah pemilik toko di kawasan Gajahan.
"(Jumlah toko) banyak. Satu toko bisa (memberi zakat) Rp 10 ribu, Rp 50 ribu. Banyak yang tidak nyaman dan banyak yang berkeluh kesah," ungkap Gibran, Minggu (2/5/2021).
Putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu lalu menegaskan bahwa pungli adalah hal yang salah dan tidak bisa dibenarkan sebagai kebiasaan.
"Tradisi apa, itu menyalahi aturan. Jangan mengatasnamakan tradisi kita itu ASN di Kota Solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa," ujarnya.
"Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya," tambahnya.
Baca juga: Usut Keluhan Warganet yang Viral, Gibran Buru Seorang Tukang Parkir di Solo: Saya Cari Orangnya
Gibran menyampaikan uang pungli itu akan dikembalikan lagi kepada pemilik aslinya.
Sebelumnya, Gibran telah lebih dulu menyampaikan permohonan maafnya atas perilaku oknum lurah berinisial S tersebut.
"Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini," kata Gibran, Sabtu (1/4/2021).
"Terutama untuk warga Gajahan, Pasar Kliwon," imbuhnya.
Diketahui, pada Senin (3/5/2021) besok, lurah S akan segera dibebastugaskan.
Sang lurah sendiri tidak berkomentar banyak soal pungli tersebut.