Terkini Daerah

Bunuh lalu Potong Alat Vital Ayah Kandungnya, Anak di NTT Bentak Saksi Mata saat Mau Dilerai

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus anak kandung bunuh ayahnya di Kecamatan Amanatun Utara, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (29/4/2021) lalu.

TRIBUNWOW.COM - Aksi sadis dilakukan oleh KL (30) yang tega menghabisi nyawa ayahnya DL, secara sadis.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Kecamatan Amanatun Utara, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (29/4/2021) lalu.

Korban tewas dengan 11 luka tusuk dan kondisi alat kelamin sudah terpotong.

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera. Terbaru, Iptu Hendricka menjelaskan soal kasus anak kandung bunuh ayahnya di Kecamatan Amanatun Utara, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Kamis (29/4/2021) lalu. (PK/Dion Kota)

Baca juga: Kronologi Pria Nekat Bacok Kepala Ayah Kandung hingga Kritis, Pelaku Tak Terima Kucingnya Dipukul

Dikutip TribunWow.com dari POS-KUPANG.com, motif pembunuhan diketahui karena rasa dendam.

Pelaku mengaku dendam terhadap ayah kandungnya yang sering melakukan penganiayaan kepada dirinya.

Fakta tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Hendricka Bahtera.

"Pelaku itu anak kandung korban sendiri. Dari pengakuan pelaku, diketahui pelaku selama ini menaruh dendam karena sering dianiaya korban," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang, Sabtu (1/5/2021).

Di tubuh korban ditemukan 11 luka tusuk, mulai dari perut, leher hingga dada.

Selain itu alat vital korban ditemukan di sebuah baskom.

Atas aksi sadisnya itu, pelaku telah ditahan di sel Polres TTS.

Ia kini dijerat dengan pasal 338 KUHP.

"Atas berbuatan sadis tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun Penjara," terang Hendricka.

Baca juga: Tewaskan Anak Driver Ojol, Pengirim Makanan Beracun Sianida Dapat Divonis Hukuman Mati

Bentak Saksi Mata

Diketahui, aksi pembunuhan tersebut sempat disaksikan oleh MML, selaku anak kandung korban yang lain.

Berdasarkan kesaksian MML, pelaku awalnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan rumah korban.

Halaman
12