TRIBUNWOW.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani memberikan tanggapan terkait penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Hal ini terkait dengan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan aparat saat menangkap Munarman.
Menurut Arsul Sani, pihak kepolisian sudah melakukan proses penindakan sesuai standar dengan bukti yang valid.
Baca juga: Presenter Angkat Tangan Fadli Zon dan Kapitra Ampera Terus Debat soal Munarman, sampai Jeda Acara
Baca juga: Ngaku Tak Yakin Munarman Terlibat Terorisme, Refly Harun Singgung Kemungkinan Lain: Kalau Kritis Iya
Sebagaimana diungkapkannya dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Kompas TV.
Diketahui, Munarman ditangkap secara mendadak dengan indikasi paksaan.
Ia diciduk dengan tergesa-gesa hingga tak sempat berpamitan pada keluarga, memakai sandal, ataupun memakai masker.
Bahkan, beredar footage saat Munarman digelandang aparat dengan dikenakan penutup mata.
Sejumlah kontroversi mencuat lantaran perlakuan polisi saat itu dinilai telah melanggar hak Munarman sebagai individu.
Terkait hal ini, Arsul Sani mewakili Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa penangkapan tersebut sesuai dengan prosedur.
Pasalnya, aparat sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat.
"Siapa saja yang kemudian kepolisian itu memiliki paling tidak dua bukti yang cukup untuk katakanlah melakukan proses penindakan hukum," ujar Arsul Sani pada awak media, Jumat (30/04/2021).
"Termasuk terhadap siapapun, jangankan terhadap Munarman, sekarang di DPR RI saja kan sudah dilakukan proses penyelidikan oleh KPK, ya kita harus hormati kewenangan itu."
Di sisi lain, Arsul Sani mengatakan dirinya sempat berkomunikasi dengan Kepala Densus 88, Marthinus Hukom.
Kepadanya, Marthinus mengungkapkan adanya bukti yang masih dirahasiakan.
Namun, ini tak berarti bahwa DPR akan lepas tangan terkait hal ini dan berjanji melakukan penyelidikan mendalam.