Terkini Nasional

Fakta THR PNS Dipotong Pemerintah Tanpa Tukin, Para Pegawai sampai Kirim Petisi ke Sri Mulyani

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13.

Rinciannya, THR untuk ASN kementerian dan lembaga (K/L) maupun TNI/Polri Rp 7 triliun, PNS daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, dan pensiunan Rp 9 triliun.

"Penyaluran (THR PNS 2021) dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," kata Sri Mulyani. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani" 

Berita lainnya terkait THR PNS dipangkas pemerintah