TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan alasan pemerintah memangkas anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini terkait dengan pengalokasian APBN yang diprioritaskan untuk memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun, keputusan ini menuai protes yang diwujudkan dalam sebuah petisi pada Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR dan Wakil ketuanya.
Baca juga: PP 63/2021 Resmi Diteken Jokowi, Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara
Baca juga: Menko Airlangga Harap Pengusaha Bayar THR Penuh Bukan Dicicil, Begini Alasannya
Diketahui, THR bagi aparat negara akan mulai dibagikan dari 5-10 hari menjelang Lebaran 2021.
Namun, pada tahun ini, Sri Mulyani membatasi pemberian jumlah THR untuk PNS, sama seperti tahun sebelumnya.
Pasalnya, besaran THR PNS 2021 tak lagi memperhitungkan tunjangan kinerja seperti biasanya.
Menurut Sri Mulyani, anggaran APBN tersebut dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin yang masih rentan di era pandemi Covid-19.
"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dilansir Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).
Ia mengakui, untuk mengatasi pandemi Covid-19, negara menambah pos pengeluaran yang harus didanai dari APBN.
Seperti misalnya, Kartu Prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan imbal jasa penjaminan UMKM.
Anggaran ini membengkak disesuaikan dengan analisa kebutuhan masyarakat.
Seperti misalnya Kartu Prakerja yang semula hanya dianggarkan Rp 10 triliun, kini menjadi Rp 20 triliun.
"Oleh karena itu memang beberapa pos dilakukan refocusing. Namun komitmen pemerintah dalam rangka memberikan THR bagi ASN, TNI/Polri pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR," ungkap Sri Mulyani.
Adapun pemerintah menganggarkan dana Rp 699,43 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Instrumen anggaran tersebut dibuat dalam bentuk perlindungan sosial Rp 150,3 triliun, yang disalurkan untuk PKH Rp 28,7 triliun, bantuan sembako Rp 45,1 triliun, BST Rp 12 triliun, dan dana desa Rp 14,4 triliun.
Sementara itu, dana THR PNS tahun ini dianggarkan sebesar 30,6 triliun yang terdiri untuk pusat, Rp 15,8 triliun dan untuk daerah Rp 14,8 triliun.
"Kebijakan ini diharapkan akan menjadi salah satu faktor pendorong konsumsi masyarakat, sehingga dapat membantu akselerasi pemulihan ekonomi," pungkas Sri Mulyani.
Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan gelombang kekecewaan dari para PNS.
Seperti yang tampak dalam halaman Change.org, terdapat petisi yang diprakarsai oleh Romansyah H.
Sejak dibuat hingga hari ini, Sabtu pagi (1/5/2021), petisi itu sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.
Adapun dalam keterangannya, Romansyah membeberkan rasa tak puasnya karena merasa Sri Mulyani tak bisa menepati janjinya sendiri.
"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.
"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019."
"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019," tandasnya. (TribunWow.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buka-bukaan Sri Mulyani soal THR PNS tanpa Tunjangan Kinerja", dan "Kecewa THR Tanpa Tukin, Para PNS Kirim Petisi ke Sri Mulyani"