Munarman Ditangkap

Mata Munarman Ditutup Kain dan Tangan Diborgol saat Diciduk Densus 88, Kuasa Hukum Langsung Bereaksi

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diciduk Densus 88 Antiteror di kediamannya, Selasa (27/4/2021).

Dilansir TribunWow.com, seusai ditangkap, terlihat Munarman digiring polisi dalam kondisi mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Melihat perlakuan yang diterima Munarman, Ketua Tim Hukum Munarman dari Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis), Hariadi Nasution langsung bereaksi.

Tokoh atau petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap oleh tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (27/4/2021). (HO/TribunWow.com)

Baca juga: Penjelasan Kubu Munarman soal Baiat ISIS di Makassar, Hanya Datangi Seminar dan Beri Pencerahan

Baca juga: Pascapenangkapan Munarman, Pintu Gerbang Menuju Rumahnya di Tangerang Selatan Diportal

Menurut Hariadi, perlakuan yang diterima Munarman itu sudah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia.

"Bahwa penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan hak asasi manusia," kata Hariadi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Karena itu, Hariadi menganggap penangkapan Munarman telah melanggar Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hariadi melanjutkan, setiap proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi prinsip HAM dan asas hukum.

Baca juga: Munarman Ditangkap atas Kasus Dugaan Terorisme, Aziz Yanuar: Kami Menduga Itu Fitnah

Baca juga: Detik-detik Munarman Protes saat Diamankan Densus 88, Tak Digubris dan Tetap Digiring ke Mobil

Apalagi, menurut dia, Munarman adalah seorang advokat yang merupakan penegak hukum.

"Sehingga apabila dipanggil secara patut-pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.

"Akan tetapi hingga terjadinya penangkapan terhadap klilen kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan."

Hariadi pun membantah tuduhan keterlibatan Munarman dalam kelompok ISIS.

Pasalnya, menurut dia, sejak awal FPI telah membantah dan mengutuk keras semua tindakan terorisme.

"Bahwa klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan kepada masyarakat luas akan bahaya situs-situs dan atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi-aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," ucap Hariadi.

Soal Penemuan Serbuk Diduga Bahan Peledak

Di sisi lain, eks anggota kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menanggapi temuan empat kaleng bubuk putih yang ditemukan di markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Halaman
12