"Jasad perempuan ini akhirnya terkuak identitas yang bersangkutan, yaitu WW, warga Rantau Parapat, Labuhanbatu," jelas Nugroho.
Berdasarkan penelitian forensik, terungkap kematian korban akibat kekerasan pada benda tumpul di dada dan tekanan di saluran pernapasan yang membuat lemas korban.
Sampai saat ini polisi belum mengetahui di mana persisnya korban dibunuh.
Saat ditemukan, perkiraan waktu kematiannya sekitar 8 sampai 12 jam yang lalu.
"Pelaku tidak sendiri, ada satu lagi yang masih diburu Jatanras, temannya," ungkap Nugroho.
Ia menyebutkan pelaku tampak ketakutan saat ditangkap.
"Sempat juga pelaku menyampaikan kepada paman korban bahwa korban sudah tidak ketemu dengan pelaku dua hari," kata Nugroho.
"Sudah kita kerucutkan bukti-bukti penyampaian dari saksi-saksi maupun yang ada di alat bukti HP ini, sinkron sekali. Yang bersangkutan ini pelakunya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, Ucok dikenai pasal berlapis, yakni 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, dan 351 KUHPidana, pembunuhan biasa dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.
Baca juga: Motif Cinta Segitiga, Pria Ini Dihabisi Keponakan saat Berhubungan Badan, Istri Jadi Otak Pembunuhan
Rencanakan Rute Pembuangan
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Nugroho menyebutkan pelaku tampaknya sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pasalnya rute pembuangan jenazah korban terlihat rapi.
"Rutenya, dia dari Rantau, masuk ke asahan, mengarah ke Porsea, balik ke Rantau lagi. Niat ingin buang ke jurang, namun mayat tersangkut di pohon. Sehingga masih terlihat warga," papar Nugroho.
Saat diamankan, pelaku sempat melawan.
"Namun, saat di amankan pelaku melakukan perlawanan, hingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Nugroho.
Ia menambahkan dengan mengimbau satu orang tersangka lainnya yang masih buron.
"Sebaiknya, pelaku jangan kabur. Tidak ada kata maaf bagi para pembuat kejahatan di Asahan. Menyerahkan diri atau akan dilakukan tindakan tegas dan terukur," imbaunya.
Lihat videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta)
Baca berita lainnya terkait kasus pembunuhan