Di sisi lain, General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah memperingatkan bahwa sangat bahaya bagi kendaraan roda 2 untuk melaju di jalan tol.
“Kami mohon maaf atas kejadian ini, dengan adanya laporan ini kami langsung koordinasikan dengan petugas operasional dan PJR untuk melakukan pengecekkan dan penindakan jika terbukti ditemukan pelanggaran oleh pengendara motor tersebut," ujar Nasrullah.
"Sebagai langkah evaluasi, kami juga melakukan pembinaan di internal Jasa Marga."
Atas pelanggarannya tersebut, ibu-ibu pengendara motor itu dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan selama 14 hari dan denda paling banyak 3 juta, sementara berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 63 ayat 6 dijelaskan bahwa “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Simak videonya:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Viral Emak-emak Naik Motor Nekat Masuk Tol, Bisa Tap Kartu"