Penyidik ini disebut-sebut menjanjikan akan menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.
Baca juga: Update Kasus Penganiayaan Perawat RS Siloam, PPNI Bongkar Hasil Investigasi: Komentarnya Jarum Patah
Baca juga: Kapal Selam Nanggala Hilang di Perairan Bali, TNI Kerahkan Helikopter dan Kapal untuk Pencarian
Adapun saat ini KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (21/4/2021).
Menurut penuturan Ali, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.(*)
Berita terkait Terkini Daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Propam Polri Terlibat Penangkapan AKP SR, Oknum Penyidik KPK yang Peras Walikota Tanjungbalai