Saat korban berteriak, istrinya justru menyumpal mulut sang suami.
Setelah korban tewas, keduanya lantas memakaikan baju korban.
Jasad korban lantas dibungkus menggunakan sprei dan diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.
"Tersangka KI meminta tersangka NK untuk membuang mayat korban. Kemudian tersangka NK mengendarai mobil yang diberi oleh tersangka KI dan membuang jasad korban di Sedayu."
"Tersangka NK juga membuang barang buktu lain di tempat yang berbeda."
Ngadi memastikan motif keduanya menghabisi nyawa korban adalah karena cinta segitiga.
Keduanya menjalin hubungan terlarang di belakang korban.
Akibat perbuatannya, NK dan KI dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJogja.com dengan judul Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan di Banguntapan Bantul, Motif Cinta Segitiga dan Otak Utama Pembunuhan, dan Cinta Segitiga Berujung Pembunuhan Suami Oleh Istri dan Selingkuhan, Korban Dihabisi di Ranjang