Terkini Daerah

Tiba-tiba Langsung Hajar Perawat di RS Siloam, Pelaku Awalnya Tidak Ada di TKP: Nekat Mendatangi

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JT ditemui saat press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021). JT mengaku menyesal dan meminta maaf telah menganiaya perawat CRS (27).

TRIBUNWOW.COM - Permohonan maaf dan penyesalan disampaikan oleh JT dalam konferensi pers di Polrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021).

Akibat ulah JT memukuli CRS (27) seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis (15/4/2021), korban kini luka-luka dan mengalami trauma.

Diketahui pelaku awalnya justru tak berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan langsung membabi buta menghajar korban ketika tiba di lokasi.

Viral keluarga pasien menganiaya perawat di RS Siloam Palembang, Kamis (15/4/2021). (Instagram @ndorobeii)

Baca juga: Viral Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Dijemput Polisi, Menurut dan Berkata Lemah Lembut

Dikutip TribunWow.com dari SRIPOKU.com, semua berawal ketika korban mencabut infus anak pelaku karena yang bersangkutan sudah diperbolehkan untuk pulang.

Ketika infus dicabut, korban mengingatkan kepada istri pelaku agar jangan dulu menggendong anaknya karena akan berdarah jika digendong.

Namun, peringatan itu tidak digubris oleh istri pelaku yang nekat menggendong anaknya sehingga anaknya itu mengeluarkan darah ketika digendong.

Melihat anaknya berdarah, istri pelaku langsung menelpon suaminya yang tidak ada di TKP.

Tanpa mengetahui permasalahan sebenarnya, pelaku yang baru saja tiba di TKP setelah ditelepon langsung marah-marah ke korban dan menghajar korban.

Korban bahkan sempat disuruh sujud oleh pelaku lalu ditendang ketika sujud.

Kejadian itu akhirnya bisa diredakan setelah ada anggota Polri yang melerai.

"Benar pelaku sudah kita amankan tadi malam saat berada di kawasan OKI, begitu keberadaan pelaku JT berhasil diendus, pelaku pun langsung kita jemput (amankan-red), ke Polrestabes, Palembang," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu, (17/4/2021).

Baca juga: Wajah Lebam akibat Dianiaya Keluarga Pasien, Perawat RS SiloamĀ  Alami Trauma, Polisi Turun Tangan

Pelaku sendiri kini dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman 2,8 tahun penjara.

Pelaku mengaku emosi ketika dikabarkan anaknya menangis.

"Saya emosi hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," ujarnya Sabtu (17/4/2021).

Ia bercerita dirinya kerap bolak balik antara rumah dan RS untuk bekerja dan menjenguk anaknya, pelaku berdalih rasa lelah itu turut menyulut emosinya.

Halaman
123