"Itulah yang menyangkut kode etik, kalau dari saya mana ada kata-kata apapun, enggak ada kata-kata apapun," tandasnya.
Pengacara Hotma Sitompul, Partahi Sihombing membeberkan maksud sebenarnya perkataan kliennya.
Ternyata, Hotma Sitompul tak berniat mencibir Hotman Paris.
"Dialah yang sudah dituduh dan kamilah yang melakukan pelanggaran kode etik," ucap Partahi Sihombing.
"Dalam dua hal yang disampaikan terakhir, satu dengan kata-kata banci, dua 'tutup mulutmu', ketiga 'kambing'," imbuhnya.
Baca juga: Orang Dekat Hotma Sitompul Bongkar Perlakuan Desiree Tarigan: Pak Hotma Udah Lama Sabar
"Saya mesti jelaskan begini yang disampaikan mengenai 'kambing'," tandasnya.
"Klien kami Hotma Sitompul tidak pernah mengatakan Hotman Paris itu kambing, jadi jangan menyimpulkan sesuatu," jelasnya.
Hotma Sitompul menggunakan perumpamaan untuk menyindir Hotman Paris.
"Kami mengatakan bahwa kalau manusia itu yang dipegang mulutnya, kalau kambing itu dipegang ekornya, itu kan arti kiasan," ucap Partahi Sihombing.
Partahi Sihombing juga menjelaskan bahwa Hotman Paris sudah memperkeruh suasana.
Oleh karena itu, Partahi Sihombing melaporkan Hotman Paris pada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Saya beberapa kali sampaikan, jangan menabur angin nanti anda akan menuai badai," kata Partahi Sihombing.
"Itu punya arti yang dalam, artinya siapa yang cari gara-gara jangan sampai salahkan kalau ini berkembang ke mana-mana seperti ini," imbuhnya.
"Dia mengatakan yang salah menurut kami, nanti diuji di persidangan ya ini sekarang badainya," tandasnya.
Lihat videonya dari menit ke 02.35:
(Tribunwow/Ulfa/Khis)