TRIBUNWOW.COM - Terdakwa kasus swab test palsu Rizieq Shihab mendesak Wali Kota Bogor Bima Arya mengakui telah menuduh berbohong.
Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (14/4/2021).
Diketahui sebelumnya Bima Arya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menyebut ada ketidaksesuaian informasi terkait hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Baca juga: Empat Terduga Teroris Ngaku Anggota FPI, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Langsung Bereaksi: Framing Jahat
Walaupun dicecar Rizieq, Bima Arya tetap pada pendiriannya bahwa keterangan di BAP adalah benar adanya.
"Saya sampaikan (kepada penyidik) bahwa itu tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat itu," jelas Bima Arya.
"Berarti jawaban Saudara di BAP benar?" tanya hakim.
"Benar," tegas Bima.
Rizieq segera menyahut dengan membantah tuduhan Bima Arya.
"Enggak bisa. Justru terkait pertanyaan saya kepada beliau, kenapa saya disebut bohong?" protes Rizieq Shihab.
"Apa Anda ingin bertahan dengan pernyataan saya bohong atau tidak? Apa Anda tetap bertahan, saya bohong?" cecarnya.
Bima Arya hendak menjawab, tetapi disela majelis hakim.
"Apakah Saudara tetap pada keterangan?" tanya hakim.
"Tetap," tegas Bima.
"Tetap, bahwa saya bohong?" Rizieq kembali menyahut.
Baca juga: Sebut Semua Ucapan Rizieq Shihab Bertentangan dengan Revolusi Akhlak, Jaksa: JPU Sering Dimaki
Namun Bima Arya tetap pada keterangannya, yakni Rizieq telah memberikan keterangan yang tidak sesuai atau pernyataan palsu.
"Insyaallah tetap dengan keterangan bahwa yang disampaikan (Rizieq) tidak sesuai dengan kondisi saat itu," jelasnya.
Mendengar jawaban Bima, Rizieq bertambah emosi dan nada suaranya meninggi.
"Artinya tetap bahwa saya bohong? Sampaikan itu!" bentak mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) ini.
Jaksa penuntut umum (JPU) sampai angkat bicara memotong kecaman Rizieq.
"Tolong majelis, tolong majelis. Jangan ditekan mohon, ini saksi, jangan ditekan," kata perwakilan JPU yang mengingatkan peran Bima Arya hanya sebagai saksi.
"Jangan diputar balik," balas Rizieq.
Namun majelis hakim segera menyampaikan kesimpulan atas perdebatan itu.
"Terdakwa, saksi sudah mengakui bahwa ia tetap pada keterangan di BAP. Saudara berbohong," tegas hakim.
Lihat videonya mulai menit 5.00:
Duduk Perkara Rizieq Shihab VS Bima Arya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Wali Kota Bogor Bima Arya meminta terdakwa Rizieq Shihab melakukan tes Covid-19 yang akhirnya berujung percekcokan kedua belah pihak.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan, seperti yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (31/3/2021).
Rizieq sempat disebut-sebut menyembunyikan hasil tes Covid-19 miliknya, sehingga membuat Bima Arya mendesak mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu melakukan tes ulang.
Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Dakwaannya Fitnah, Ini Respons Jaksa saat Sidang: Terdakwa Sesat Pikir
Jaksa lalu menjelaskan kronologi sesuai dengan yang dicantumkan dalam eksepsi halaman 4-6, Rizieq kembali dari Arab Saudi pada 10 November 2020.
Pada 23 November 2020, dilakukan swab antigen terhadap Rizieq dan istrinya, kemudian menunjukkan hasil reaktif Covid-19.
"Lalu terdakwa meminta peralatan secara khusus di Rumah Sakit Ummi dengan pertimbangan ada rekan medis terdakwa di sana," kata jaksa membacakan tanggapan.
"Perawatan tersebut sengaja terdakwa tutup-tutupi. Hingga pada 26 November 2020 terdakwa membuat rekaman tentang kondisi terdakwa yang membaik dibanding awal masuk Rumah Sakit Ummi."
"Kurang yakinnya Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta ulang terdakwa menjalani tes PCR Covid-19."
Rizieq menolak permintaan Bima Arya dan meninggalkan rumah sakit.
Baca juga: Respons Jaksa Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab: Kata Ini Digunakan Orang Tak Terdidik
Ia juga membuat surat pernyataan yang melarang mempublikasikan hasil tes Covid miliknya tanpa izin serta membuat rekaman yang menyatakan dirinya sehat.
Namun hasil PCR yang keluar pada 29 November 2020 menunjukkan Rizieq positif terkena Covid-19.
"Sehingga pada 30 November 2020 ada aksi demo di depan Perumahan Mutiara, Sentul, tempat tinggal terdakwa. Bahwa apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya, jelas-jelas terdakwa telah mengakui perbuatannya sebagai yang didakwakan penuntut umum."
Jaksa menyebut pernyataan Rizieq dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebagai fakta yang dapat memberatkan dakwaan karena dianggap telah berbohong.
Selanjutnya Rizieq menuduh Bima Arya berkoar-koar akan memaksa dirinya melakukan tes ulang, tetapi terdakwa dengan sengaja menolak.
Hal ini semakin menegasan fakta Rizieq terbukti positif Covid-19.
"Hal ini menunjukkan terdakwa mengakui menolak permintaan Bima Arya selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk melakukan tes PCR Covid, padahal permintaan tersebut karena Bima Arya menduga kuat terdakwa masuk Rumah Sakit Ummi karena terpapar Covid setelah menghadiri kerumunan pada 13-14 November 2020 di Megamendung dan Petamburan." (TribunWow.com/Brigitta)
Baca berita terkait Rizieq Shihab lainnya