TRIBUNWOW.COM - Seorang guru informal sekaligus penjaga tempat ibadah masjid berinisial AS (44) mencabuli enam anak di bawah umur.
Dilansir TribunWow.com, peristiwa itu terjadi di Hegar Manah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat.
AS adalah warga Jalan Setiabudi, Kota Bandung.
Baca juga: 6 Siswi SD yang Dicabuli Pendeta di Medan Minta Damai, Komnas PA Curiga Ada Masalah: Bisa Jadi Saksi
Dalam rilis kasus, Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menyebut kepolisian menerima laporan kasus pencabulan pada 4 April 2021 lalu.
"Polsek Cidadap menerima laporan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yaitu pencabulan yang dilakukan Saudara AS (44)," kata Adanan Mangopang, dalam tayangan di kanal YouTube Tribun Jabar, Senin (12/4/2021).
Diketahui AS adalah marbot alias penjaga tempat ibadah masjid yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
"Pekerjaan yang bersangkutan sehari-hari sebagai penjaga salah satu tempat ibadah di Hegar Manah, Cidadap," jelas Adanan.
Dalam melakukan pencabulan, pelaku membujuk korban dengan menawarkan uang jajan Rp3 ribu.
Baca juga: Kronologi Kakek Tega Cangkul Kepala Cucu hingga Tewas, Korban Sempat Pukuli Pelaku Pakai Balok Kayu
Setelah itu ia melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian tubuh para korbannya.
"Yang bersangkutan melakukan kegiatan pencabulan terhadap enam orang anak-anak di bawah umur dengan mengiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp3 ribu," jelas Adanan.
"Kemudian dia melakukan perbuatan cabul, baik itu mencium atau meraba-raba bagian tubuh yang sensitif dari para korban," lanjutnya.
Baca juga: Pura-Pura Ajak Ziarah, Guru Ngaji di Garut Gonta-ganti Hotel Lakukan Hal Mesum ke Santriwati
Ia menyebut seluruh korban pencabulan adalah enam anak perempuan di bawah umur.
"Antara 5 sampai 10 tahun," ungkapnya.
Sementara itu motif kasus tersebut adalah untuk memuaskan hasrat pelaku.
Ketika ditanya petugas, AS mengaku pencabulan itu dilakukannya di sekitar masjid tempat ia berjaga.
Mendengar pengakuan AS, petugas sampai menggelengkan kepalanya.
AS sendiri mengaku perbuatannya muncul bukan karena sering menonton tayangan pornografi.
Sesudah mencabuli para korban, pelaku mengancam agar korban tidak melaporkan kejadian itu.
Dikutip dari TribunJabar.id, AS kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Bandung.
Ia diancam Pasal 82 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Sementara ini diduga masih ada korban lain, sehingga polisi masih mendalami keterangan dari pelaku.
Dalam pengakuannya, AS menyebut sudah lama tidak berhubungan badan sehingga melakukan perbuatan tercela itu.
Ia menyebut sudah lama tidak bertemu dengan istrinya.
"Saya khilaf, karena sudah lama enggak hubungan badan dengan istri. Saya tinggal sendiri, istri di kampung," ucap AS.
Simak videonya mulai dari awal:
(TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Kesepian Istri Tinggal di Kampung, Guru di Bandung ''Mangsa'' 6 Anak di Tempat Ibadah.
Baca berita terkait kasus pencabulan lainnya