Terkini Daerah

Pesta Miras Bareng, Wanita di Sragen Didorong Rekannya ke Waduk Gegara Enggan Berhubungan Intim

Penulis: anung aulia malik
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah duka Sartikawati di Dukuh Krandegan RT 30, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Minggu (11/4/2021). Sartikawati ditemukan dalam kondisi tewas mengenaskan di sungai.

TRIBUNWOW.COM - Edi Santoso (23) alias Jeger mendorong rekan wanitanya Sartikawati (21) jatuh ke waduk hingga akhirnya korban tewas.

Jasad korban kemudian ditemukan mengapung di Waduk Kembangan, Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, pada Minggu (11/4/2021).

Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan tersangka ternyata sempat berpesta minuman keras (miras) bersama.

Ilustrasi wanita di Sragen didorong ke waduk karena menolak ajakan berhubungan badan. (TribunWow.com/Octavia Monica P)

Baca juga: Kronologi Anggota Brimob Selingkuh dengan Dokter Istri Polisi, Kepergok Mertua saat Tanpa Pakaian

Dikutip TribunWow.com dari TribunSolo.com, semua berawal pada Sabtu (10/4/2021).

Awalnya tersangka bersama korban dan rekan-rekan korban berpesta miras bersama di sekitar area Waduk Kembangan.

"Tersangka tidak lain adalah rekan korban," ungkap Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (12/4/2021).

Ketika pesta miras terjadi, Sartikawati dan seorang teman wanitanya sempat cekcok satu sama lain.

Setelah cekcok terjadi, Sartikawati pindah ke tempat lain di dekat Waduk Kembangan.

Tak lama kemudian, tersangka menyusul ke arah Sartikawati.

"Setibanya di lokasi, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," ungkap AKPB Yuswanto.

Korban sempat menolak ajakan pelaku tetapi pelaku kembali mengajak ditambah ancaman akan mendorong korban ke waduk.

"Lantaran tawaran itu ditolak, akhirnya pelaku mendorong ke waduk hingga tewas," ujar AKBP Yuswanto.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, korban tenggelam karena tak bisa berenang akibat pengaruh miras.

"Sehingga korban saat tenggelam tidak bisa menyelamatkan diri," imbuhnya.

Edi Santoso alias Jeger kini dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara atas dugaan pembunuhan.

Baca juga: Orangtua Cerai, Remaja 14 Tahun Ketagihan Berhubungan Badan hingga Layani 25 Pria Tanpa Dibayar

Halaman
12