TRIBUNWOW.COM - Seorang paman asal Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, AB(65), tega merudapaksa keponakannya, F (17) selama 12 tahun.
Dilansir TribunWow.com, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak 2009 saat korban masih berusia enam tahun.
AB mengaku pertama kali melakukan aksinya dengan memasuki kamar korban saat tengah malam.
"Saya masuk ke dalam kamar (korban). Waktu itu sudah tengah malam. Kemudian kamar saya kunci dari dalam," ujar AB, dikutip dari TribunLampung.com, Minggu (11/4/2021).
Baca juga: Wanita 16 Tahun di Luwu Dirudapaksa Bergilir 6 Pria, Pelaku Ancam akan Bunuh Korban Pakai Parang
Baca juga: Pemandu Lagu Dirudapaksa Lima Pemuda di Ruang Karaoke, Sempat Teriak tapi Teman Tak Berani Tolong
Setelah malam itu, pelaku kerap merudapaksa keponakannya.
Ia mengaku merudapaksa korban saat sang ibu pergi.
Pelaku bahkan menyekap korban agar tak berteriak saat dirudapaksa.
"Setiap enggak ada ibunya, saya masuk ke rumah. Masuk ke dalam kamar, dan menyekap (korban)," tutur AB.
"Saya bilang enggak usah berteriak atau melapor (kepada orang lain)."
Korban selama ini tinggal bersama ibu dan kakaknya seusai sang ayah meninggal dunia.
Rumah korban bersebelahan dengan rumah pelaku.
Baca juga: Berkedok Dukun, Pria di Kendal Cabuli Pelajar 10 Kali, Ngaku Hendak Meruwat Pakai Alat Klenik
Baca juga: Berjam-jam di Kamar Mandi, Kakek Tega Berkali-kali Cabuli Cucu hingga Tewas: Ada Hawa Setan, Pak
Karena masih memiliki hubungan keluarga, ibu korban selama ini tak curiga pelaku kerap keluar masuk rumahnya.
Tindakan bejat AB akhirnya diketahui kerabat korban.
Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Tengah.
Tak lama berselang, AB diringkus di rumahnya, Jumat (9/4/2021) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
"Setelah kami mendapat laporan keluarga korban (F), akhirnya pelaku kami amankan saat sedang berada di rumahnya Jumat lalu," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edy Qorinas, Minggu (11/4/2021)."
Sementara itu, F mengaku selalu diancam dibunuh jika berani melaporkan perbuatan AB.
Karena takut, F bungkam selama 12 tahun.
"Saya selalu diancam mau dibunuh kalau berani melaporkan (perbuatan AB) ke orang lain. Saya takut kalau nanti dia membunuh saya," jelas F, Minggu (11/4/2021).
Namun, F akhirnya melaporkan perbuatan AB pada keluarga.
Paman korban, AG langsung melaporkan AB ke polisi.
Ternyata, F kini sudah mengandung delapan bulan akibat dirudapaksa pelaku.
"Setelah kami mendapat cerita korban, akhirnya bersama pamong kampung kami melakukan visum terhadap korban, dan melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamteng," ujar SG, Minggu (11/4/2021).
Akibat perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Pasal 81 Ayat (2), pasal 82 Ayat (1) UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2082, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Baca artikel lain terkait kasus rudapaksa
Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.com dengan judul Paman di Lampung Tengah 12 Tahun Rudapaksa Keponakan hingga Hamil Tua, dan Keponakan di Lampung Tengah Dirudapaksa Disertai Ancaman Akan Dibunuh