Namun SN selalu mengelak, ia beralasan ponsel itu telah dijual kepada orang lain di Medan seharga Rp2,2 juta.
Ternyata ponsel itu dijual SN kepada Suhendri.
Suhendri lalu memberi tahu Sudirman bahwa SN sudah kembali dari Medan.
SN lalu kesal kepada Suhendri, ia bertanya kenapa korban memberitahu hal itu kepada Sudirman.
Ia lalu berencana hendak membunuh Suhendri.
Akibat perbuatannya, SN dijerat pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 338, 340, dan 365 KUHP. (TribunWow.com/Brigitta)
Artikel ini diolah dari Serambinews.com dengan judul Kabur Usai Bunuh Korban, Pemuda Ini Tertangkap di Tempat Persembunyian, Pelaku Ternyata Kawan Nyabu, Heboh Mayat Ditemukan di Kebun Jagung, Berawal Warga Cium Bau Busuk dan Terlihat Seekor Anjing dan Pemuda Ini Bunuh Sahabatnya Usai Isap Sabu, Mayat Diseret ke Kebun Jagung dan Ditungguin Sampai Mati.
Baca berita terkait kasus pembunuhan lainnya