"Sedangkan dua pelaku lain, YK dan SUL ditangkap akhir Maret 2021 lalu."
Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Lima Pemuda Perkosa Pemandu Lagu di Ruang Karaoke, 3 Ditangkap, 2 Buron, dan Pemandu Lagu Karaoke Diperkosa, Polisi: Korban Berontak dan Teriak, tetapi...