Selama 10 tahun korban tak berani melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.
Korban hanya ingin memertahankan rumah tangganya.
Namun, kesabaran korba akhirnya habis setelah dianaya hingga berlumuran darah di hadapan kedua anaknya.
Ia lantas melapor ke JJPA Jateng.
Akibat laporan korban, banyak bermunculan desakan agar pelaku dipecat dari KIP.
Ketua JIP Jateng, Sosiawan, mengaku akan memberi sanksi tegas jika terbukti anggotanya melakukan KDRT.
"Tentu kami akan tindak lanjuti laporan ini. Kami akan segera menggelar rapat pleno untuk membahas kasus ini dan mendengar kesaksian terlapor," ucap Sosiawan.
Selain menjabat sebagai komisionar KIP Jateng, pelaku juga pernah menjadi pegiat HAM.
"Indonesia sudah memerangi KDRT. Bahkan ada UU yang mengatur tentang KDRT yakni pasal 44 dan 45 UU No.23/2004," ujar anggota JPPA, Ninik Jumoenita.
"Maka itu kami merespons kasus ini, apalagi ini dilakukan pejabat publik." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Pejabat Publik dan Pegiat HAM Diduga Pukuli Istri di Depan Anak yang Masih Kecil, KDRT Terjadi Selama 10 Tahun, dan Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis