Di momen tersebut, Desiree Tarigan telah melaporkan Hotma ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua dugaan.
Hotma Sitompul dilaporkan atas dugaan atas pelanggaran Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik), Pasal 311 KUHP (Fitnah) dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE (Penyebarluasan Informasi Elektronik Yang Berisikan Pencemaran Nama Baik Dan Fitnah). (TribunWow.com/ Via, Rilo)
Berita lain terkait Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan