TRIBUNWOW.COM - Kaum buruh kini tengah meminta kepada pemerintah agar tidak mengeluarkan surat edaran tentang imbauan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil.
Para buruh khawatir nantinya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah akan dijadikan legitimasi bagi para perusahaan yang sebenarnya mampu tapi memilih mencicil THR ke karyawan mereka.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut meminta agar pemerintah berani menindak tegas para perusahaan yang nakal.
Baca juga: Tetap Ada Cuti Bersama di Tanggal Ini Mesti Larangan Mudik 6-17 Mei, Simak Syarat jika Ingin Pergi
Pernyataan itu disampaikan Mardani lewat akun Twitter miliknya @MardaniAliSera, Rabu (7/4/2021).
Dalam cuitannya itu ia mengutip sebuah artikel yang memberitakan bagaimana masih ada perusahaan yang macet membayar THR tahun 2020.
"Masalah klasik yg selalu terjadi tiap tahun, bahkan dari sblm pandemi," tulis Mardani.
Mardani meminta agar pemerintah menyadari bahwa imbauan atau seruan saja tidak efektif untuk menindak para perusahaan nakal.
"Pemerintah mesti sadar, lemahnya peran pengawasan ketenagakerjaan jd salah satu akar permasalahan. Sdh tidak ‘mempan’ imbauan/seruan, yg diperlukan tindakan tegas utk memperkuat pengawasan di daerah." cuitnya.
Dalam utas cuitannya itu, Mardani mengungkit bagaimana banyak kasus akhirnya berakhir di pengadilan industrial akibat pengawas tak memproses laporan terkait dugaan pelanggaran THR.
Mardani berharap agar kedua belah pihak baik buruh maupun pengusaha mencapai jalan tengah yang tidak memberatkan satu sama lain.
"Sdh byk yg berujung di pengadilan hubungan industrial akibat pengawas tdk memproses laporan dugaan pelanggaran THR. Selain itu, peran pengawas utk mengidentifikasi perusahaan yg terkena imbas pandemi/tdk mesti lbh terlihat. Krn erat kaitannya dgn skema pembayaran THR." cuit Mardani.
"Agar perusahaan yang bisa menunjukkan arus kas terganggu karena pandemi, bisa segera dicarikan jalan tengah. Pengusaha tidak berat, tp hak2 pekerja jg tidak terabaikan. Pastikan skema pembayaran THR bisa dipatuhi. Kuncinya lebih pro aktif lagi," sambungnya.
Baca juga: Viral Pencuri Cengar-cengir seusai Gasak Motor Kakek 74 Tahun, Korban: Dia Bilang Dadah ke Saya
Rawan Perusahaan Nakal
Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berharap agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah tidak mengeluarkan surat edaran bisa mencicil THR.
Elly menyampaikan, buruh sangat takut apabila THR tahun 2021 juga dibayar dicicil.
Ia mengungkit bagaimana ada perusahaan yang sebenarnya mampu namun karena adanya surat edaran tersebut akhirnya memilih untuk mencicil THR.
"Sementara kami belum menentukan kapan aksi, tetapi kami akan mendorong supaya surat edaran itu tidak keluar, kalaupun ada wacananya biar saja itu statement tidak tertulis. Tetapi jangan ada surat edaran karena nanti akan membuat buruh semakin menderita," kata Elly kepada Kontan.co.id, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Epidemiolog: Kalau Bisa yang Bepergian Sudah Divaksin, kalau Belum Jangan
Meskipun menentang pembayaran THR dicicil, Elly juga tak menutup kemungkinan ada jalur negosiasi antara buruh dan pengusaha apabila perusahaan memang kesulitan membayar.
"Kalau misalnya bisa ditunjukkan benar-benar pembukuannya, laporan keuangannya selama 2 tahun terakhir, dibicarakan dan transparansi antara perwakilan buruh dan manajemen, dan diperlihatkan juga kepada Dinas Ketenagakerjaan baru dibuat seperti apa keputusannya apakah dengan mencicil. Jangan dipukul rata bisa mencicil dengan alasan tidak produksi atau tidak melakukan kegiatan," katanya.
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Buruh Minta Menaker Tidak Keluarkan Surat Edaran Pembayaran THR Dicicil"
Berita lainnya terkait Kebijakan Pemerintah