Puasa Ramadan 2021

Tetap Ada Cuti Bersama di Tanggal Ini Mesti Larangan Mudik 6-17 Mei, Simak Syarat jika Ingin Pergi

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik lebaran. Terbaru, pemerintah menetapkan larangan mudik lebaran 2021.

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada lebaran atau Idulfitri 2021.

Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui akun Instagram @kemenko_pmk.

Larangan mudik ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hasil Rapat Koordinasi (rakor) Tingkat Menteri.

Kemenko PMK mengumumkan larangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. (Instagram @kemenko_pmk)

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Polisi akan Putar Balik Warga yang Nekat: Ada 33 Titik Penyekatan

Dalam keterangan unggahan, disebutkan aktivitas mudik dilarang mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi," demikian keterangan dari Kemenko PMK.

Walaupun begitu, masih ada cuti bersama pada 12 Mei 2021.

Ada pula kalangan pekerja yang masih diizinkan bepergian atas urusan dinas dengan syarat tertentu.

Berikut keterangan lengkap poin-poin dalam larangan mudik lebaran 2021.

1. Pemerintah putuskan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.

2. Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.

3. Masyarakat diimbau tidak bepergian bila tidak benar-benar mendesak.

4. ASN/Pegawai dengan keperluan dinas agar menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak menggunakan surat keterangan kepala desa.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan Bisa Munculkan Efek Samping pada Tubuh? Ini Penjelasannya

5. Cuti bersama tetap berlaku tanggal 12 Mei 2021.

6. Pemberian bansos di awal bulan Mei. Khusus bansos DKI Jakarta diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei.

7. Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi keagamaan.

Halaman
123