Terkini Nasional

Soroti THR Macet, PKS Minta Pemerintah Tegas soal Pengawasan: Tidak Mempan Imbauan

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Terbaru, Mardani Ali Sera mengomentari lewat akun Twitternya terkait polemik THR tahun 2021.

TRIBUNWOW.COM - Kaum buruh kini tengah meminta kepada pemerintah agar tidak mengeluarkan surat edaran tentang imbauan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dicicil.

Para buruh khawatir nantinya surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah akan dijadikan legitimasi bagi para perusahaan yang sebenarnya mampu tapi memilih mencicil THR ke karyawan mereka.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera turut meminta agar pemerintah berani menindak tegas para perusahaan yang nakal.

Cuitan politisi PKS Mardani Ali Sera lewat Twitter/@MardaniAliSera tentang polemik tunjangan hari raya (THR). (Twitter/@MardaniAliSera)

Baca juga: Tetap Ada Cuti Bersama di Tanggal Ini Mesti Larangan Mudik 6-17 Mei, Simak Syarat jika Ingin Pergi

Pernyataan itu disampaikan Mardani lewat akun Twitter miliknya @MardaniAliSera, Rabu (7/4/2021).

Dalam cuitannya itu ia mengutip sebuah artikel yang memberitakan bagaimana masih ada perusahaan yang macet membayar THR tahun 2020.

"Masalah klasik yg selalu terjadi tiap tahun, bahkan dari sblm pandemi," tulis Mardani.

Mardani meminta agar pemerintah menyadari bahwa imbauan atau seruan saja tidak efektif untuk menindak para perusahaan nakal.

"Pemerintah mesti sadar, lemahnya peran pengawasan ketenagakerjaan jd salah satu akar permasalahan. Sdh tidak ‘mempan’ imbauan/seruan, yg diperlukan tindakan tegas utk memperkuat pengawasan di daerah." cuitnya.

Dalam utas cuitannya itu, Mardani mengungkit bagaimana banyak kasus akhirnya berakhir di pengadilan industrial akibat pengawas tak memproses laporan terkait dugaan pelanggaran THR.

Mardani berharap agar kedua belah pihak baik buruh maupun pengusaha mencapai jalan tengah yang tidak memberatkan satu sama lain.

"Sdh byk yg berujung di pengadilan hubungan industrial akibat pengawas tdk memproses laporan dugaan pelanggaran THR. Selain itu, peran pengawas utk mengidentifikasi perusahaan yg terkena imbas pandemi/tdk mesti lbh terlihat. Krn erat kaitannya dgn skema pembayaran THR." cuit Mardani.

"Agar perusahaan yang bisa menunjukkan arus kas terganggu karena pandemi, bisa segera dicarikan jalan tengah. Pengusaha tidak berat, tp hak2 pekerja jg tidak terabaikan. Pastikan skema pembayaran THR bisa dipatuhi. Kuncinya lebih pro aktif lagi," sambungnya.

Baca juga: Viral Pencuri Cengar-cengir seusai Gasak Motor Kakek 74 Tahun, Korban: Dia Bilang Dadah ke Saya

Rawan Perusahaan Nakal

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban berharap agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah tidak mengeluarkan surat edaran bisa mencicil THR.

Halaman
12