TRIBUNWOW.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi penjelasan tentang mekanisme pembayaran tunjangan hari raya (THR) 2021.
Dilansir TribunWow.com, beredar wacana pemerintah mengizinkan THR 2021 dicicil sebagai akibat dari pandemi Covid-19.
Walaupun isu telah beredar di masyarakat, Menaker menegaskan skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).
Baca juga: Siap-siap Mulai 6-17 Mei, Ini 8 Poin Larangan Mudik Lebaran yang Dikeluarkan Pemerintah
Ia menyebut akan menyampaikan hasil pembahasan rapat pleno, seperti dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu (7/3/2021).
“THR tentu pada saatnya akan kami sampaikan. Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas," jelas Menaker Ida Fauziyah.
"Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” lanjutnya.
Ia menyebut pembahasan dalam rapat pleno tersebut melibatkan kalangan pengusaha, pemerintah, serta pekerja atau buruh.
“Tripartit Nasional ini memberikan saran masukan kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR,” kata Ida.
Menurut Ida, situasi ekonomi belum membaik akibat pandemi.
Namun ia menegaskan THR adalah hak bagi pekerja dan kewajiban bagi pengusaha yang harus dilaksanakan.
“Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum hari raya (keagamaan),” jelasnya.
Baca juga: Tetap Ada Cuti Bersama di Tanggal Ini Mesti Larangan Mudik 6-17 Mei, Simak Syarat jika Ingin Pergi
Selain itu, pembahasan juga dilakukan bersama Depenas untuk mencari solusi pembayaran THR di tengah situasi pandemi.
Apabila pembahasan sudah selesai, selanjutnya Kemnaker akan melayangkan Surat Edaran THR.
"Tunggu saja, kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui surat edaran kepada pengusaha," papar Ida.
Ida juga menyinggung pihaknya menerima laporan adanya pengusaha yang belum membayarkan THR 2020 sampai saat ini.
Terkait laporan tersebut, pihaknya akan menyampaikan untuk ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota.
"Kami mendapat laporan dan laporan itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja baik itu provinsi maupun di kabupaten/kota," kata Ida.
"Ini akan menjadi bahan kita untuk pembayaran THR 2021," paparnya.
"Laporannya sebenarnya lebih banyak soal pengaduan. Semuanya sudah ditindaklanjuti Pengawas Pusat maupun Pengawas Provinsi," tutup Ida.
Simak videonya mulai dari awal:
Imbauan Cuti Bersama dan Larangan Mudik
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik pada lebaran atau Idulfitri 2021.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui akun Instagram @kemenko_pmk.
Larangan mudik ditetapkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hasil Rapat Koordinasi (rakor) Tingkat Menteri.
Baca juga: Soal Larangan Mudik, Polisi akan Putar Balik Warga yang Nekat: Ada 33 Titik Penyekatan
Dalam keterangan unggahan, disebutkan aktivitas mudik dilarang mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
"Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19 dan memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi," demikian keterangan dari Kemenko PMK.
Walaupun begitu, masih ada cuti bersama pada 12 Mei 2021.
Ada pula kalangan pekerja yang masih diizinkan bepergian atas urusan dinas dengan syarat tertentu.
Berikut keterangan lengkap poin-poin dalam larangan mudik lebaran 2021.
1. Pemerintah putuskan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
2. Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat Indonesia.
3. Masyarakat diimbau tidak bepergian bila tidak benar-benar mendesak.
4. ASN/Pegawai dengan keperluan dinas agar menyertakan surat dinas yang ditandatangani pejabat eselon 2 atau masyarakat dengan keperluan mendesak menggunakan surat keterangan kepala desa.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadan Bisa Munculkan Efek Samping pada Tubuh? Ini Penjelasannya
5. Cuti bersama tetap berlaku tanggal 12 Mei 2021.
6. Pemberian bansos di awal bulan Mei. Khusus bansos DKI Jakarta diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei.
7. Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi keagamaan.
8. Pengawasan lintas batas secara teknis dikoordinasikan oleh KemenpanRB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, bersama Satgas Covid-19.
(TribunWow.com/Brigitta)
Baca berita terkait Lebaran Idul Fitri 2021 lainnya