"Tersangka seorang residivis dan pernah menjalani hukuman selama lima tahun dengan kasus pencurian," kata Indra.
Dinda diketahui memang mengincar mobil.
Baca juga: Pengakuan Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online di Kediri: Hanya Mau Menodong, Tak Ada Niat Membunuh
Ia bermodus meminta diantar ke tempat tujuan, walaupun hal itu hanya sebagai dalih.
Saat diantar ke Pekalongan, tujuannya juga tidak jelas.
"Setelah lakukan pemeriksaan tersangka tidak ada tujuan ke Pekalongan. Hanya alibi tersangka saja minta diantar ke Pekalongan padahal faktanya makan bakso di Kendal, Pati, Kudus, dan tidak jelas tujuannya," papar Indra.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 265 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
"Saksi yang diperiksa korban, pengemudi taksi online, dokter rumah sakit, dan satpam yang menolong korban," ungkap Indra. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari TribunJateng.com dengan judul Mbak Dinda Bius Sopir Mobil Rental Pakai Obat Tetes Mata di Semarang.
Baca berita terkait pencurian lainnya