5. Cuti bersama tetap berlaku tanggal 12 Mei 2021.
6. Pemberian bansos di awal bulan Mei. Khusus bansos DKI Jakarta diberikan pada minggu pertama atau awal minggu kedua bulan Mei.
7. Kegiatan keagamaan saat Ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kemenag berkonsultasi dengan MUI dan organisasi keagamaan.
8. Pengawasan lintas batas secara teknis dikoordinasikan oleh KemenpanRB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri, bersama Satgas Covid-19.
(TribunWow.com/Anung/Brigitta)
Berita lain terkait Larangan Mudik