TRIBUNWOW.COM - Zakat merupakan hal yang harus dilakukan oleh umat Islam, sebab zakat termasuk dalam lima rukun Islam.
Menurut Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslin atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Terdapat beberapa jenis zakat, satu diantaranya yakni Zakat fitrah.
Zakat fitrah adalah zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan Ramadan.
Baca juga: Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Apakah Hanya untuk Orang Muslim Saja? Ini Penjelasannya
Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Perbedaannya dengan Zakat Mal, Keduanya Wajib Dibayarkan
Sementara itu dikutip dari video pada kanal Youtube Tribunnews.com, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyebut zakat fitrah juga sebagai zakat jiwa.
"Fitrah itu adalah kejadian manusia. Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya,"
"Maka setiap orang yang hidup meskipun usianya baru lahir itu wajib untuk dizakati,"
Wahid Ahmadi juga mencontohkan jika seorang yang lahir sebelum salat Idul Fitri, maka ia wajib membayar zakat.
Namun apabila lahir setelah salat Idul Fitri dilaksanakan, orang tersebut tidak perlu dizakati.
Kemudian Wahid Ahmadi juga menjelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah, yakni wajib.
"Yang kedua hukumnya apa? Hukumnya wajib. Wajib diberikan, itu masuk ke dalam rukun islam yang ke lima memberikan zakat. Zakat mal dan zakat fitrah. Kedua-duanya sama wajib hukumnya." tandas Wahid Ahmadi.
Zakat fitrah biasanya ditunaikan umat muslim sebelum memasuki Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu zakat fitrah memiliki beberapa keutamaan seperti yang dikutip dari website resmi Badan Amil Zakat Nasional baznas.go.id sebagai berikut:
1. Zakat fitrah merupakan cara mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan.
2. Zakat Fitrah juga sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
3. Membayar zakat fitrah berarti kita juga turut berbagi kebahagiaan di hari Idul Fitri.
Baca juga: Jangan Salah, Ini Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri dan Keluarga
Bentuk Zakat Fitrah
Berdasarkan penjelasan dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi bentuk zakat fitrah yang dianjurkan yakni makanan pokok.
Maka dari itu, bentuk umum zakat fitrah di Indonesia merupakan beras.
"Apa saja bentuk zakat fitrah yang dianjurkan? Itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum, roti, kalau di Indonesia umumnya beras." jelas Wahid Ahmadi pada kanal Youtube Tribunnews.com dalam video berjudul TANYA USTAZ: Apa Saja Bentuk Zakat Fitrah yang Dianjurkan?.
Besaran zakat fitrah berupa beras yang dibayarkan seberat 2,5 kg atau 3,5 liper per jiwa.
Para ulama, satu diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan pembayaran zakat berupa uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Sementara untuk nominalnya bisa menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Baca juga: Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadan, Bentuk Zakat, Pihak yang Berhak Mendapat dan Niat Berzakat
Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Tidak Bayar Zakat Fitrah karena Tak Punya Uang sama Sekali? Ini Jawabannya
Orang Wajib Membayar dan Orang yang Menerima Zakat Fitrah
Berdasarkan penjelasan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, orang yang wajib membayar ialah semua orang yang beragama Islam.
Tak hanya itu, zakat fitrah juga diwajibkan bagi orang yang mampu membayar tepat waktu.
"Yang wajib itu semuanya. Dan karena ini soal uang, jadi yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri."
"Kalau tidak tidak punya uang ya namanya tidak punya uang. Berarti tidak wajib zakat," tutur Wahid Ahmadi.
Sementara pihakĀ paling utama yang menerima zakat ialah fakir miskin.
Sebab zakat memang bertujuan untuk menebarkan kebahagiaan.
"Terus kepada siapa? Ya diberikan kepada fakir miskin utamanya. Karena zakat itu memang tujuannya dalam rangka untuk memberikan makan, menyertakan orang-orang fakir miskin dalam kebahagiaan Idul Fitri." jelasnya.
Wahid Ahmadi lantas juga menuturkan orang lain yang berhak untuk menerima zakat fitrah apabila sudah tidak ada fakir miskin di lingkungan sekitar.
Beberapa orang tersebut antara lain:
1. Orang yang sedang terlilit utang.
2. Ibnu Sabil yakni golongan yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Seperti orang yang berada di tempat jauh dan memerlukan bekal.
3. Fisabilillah orang yang sedang berjuang di jalan Allah.
Namun demikian perlu diingat bahwa golongan utama yang berhak menerima zakat fitrah yakni tetaplah fakir miskin.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, Beserta dengan Besaran Nominalnya
Waktu Membayar Zakat Fitrah
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi melalui kanal Youtube Tribunnews.com menjelaskan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Berdasarkan penuturannya, waktu membayar zakat fitrah yang tepat adalah sebelum salat Idul Fitri.
"Waktu yang paling bagus itu ya waktu subuh Idul Fitri. Sebelum salat Eid dimulai." ujar Wahid Ahmadi.
"Tetapi boleh malamnya, boleh sebelumnya, yang penting sudah masuk bulan Ramadan begitu akhirnya para ulama mengatakan. Walaupun yang afdol adalah sudah mendekati atau pada saat Idul Fitri."
"Karena zakat ini memang diperuntukkan untuk memberikan makan untuk orang miskin, memberikan kebahagiaan pada saat Idul Fitri." tambahnya.
Lalu apa yang terjadi jika kita belum membayar zakat fitrah pada tahun sebelumnya?
Menurut Wahid Ahmadi, orang yang lupa menunaikan zakat fitrah bahkan setelah salat Idul Fitri dilaksanakan sebaiknya segera membayar.
Sebab sebenarnya orang yang wajib membayar zakat fitrah sudah diberikan kesempatan jauh-jauh hari sejak awal Ramadan.
Orang yang lalai hendaknya segera membayar dan mengucap istighfar sebanyak-banyaknya.
Untuk masalah diterima dan tidaknya kita semua hanya bisa mengembalikan kepada Allah SWT.
(TribunWow.com)