Puasa Ramadan 2021

Ada 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Apakah Hanya untuk Orang Muslim Saja? Ini Penjelasannya

Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi dalam program 'TANYA USTAZ: Penjelasan Apa Itu Zakat Fitrah dan Hukumnya?' YouTube Tribunnews.com, 17 Mei 2020.

TRIBUNWOW.COM - Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Pada prinsipnya, zakat fitrah dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.

Hal mendasar itu lah yang menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Ilustrasi (NU.co.id)

Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah? Ini Perbedaannya dengan Zakat Mal, Keduanya Wajib Dibayarkan

Zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai bagian ibadah yang menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan

Dikutip TribunWow.com dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baznas.go.id. ada 8 golongan yang berhak menerima Zakat Fitrah di antaranya:

1. Fakir.

Seorang atau kaum yang bisa digolongkan fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin.

Seorang atau kaum yang bisa digolongkan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil

Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf

Mualaf adalah seorang atau golongan yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya.

Seorang atau kaum yang bisa digolongkan sebagai hamba sahaya atau budak adalah mereka yang ingin memerdekakan dirinya.

Halaman
1234