Puasa Ramadan 2021

Bolehkah Seorang Muslim Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang? Ini Penjelasannya

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ramadan.

TRIBUNWOW.COM - Zakat fitrah adalah ibadah wajib bagi seluruh pemeluk Islam.

Baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadan sebelum matahari terbenam pun wajib mengeluarkannya.

Hal tersebut karena zakat fitrah menjadi bagian ibadah yang menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Kemudian, apakah boleh zakat fitrah menggunakan uang?

Ilustrasi (ISTIMEWA)

Baca juga: Bolehkah Seorang Muslim Membayar Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang? Ini Penjelasannya

Baca juga: Bagaimana Hukumnya jika Tidak Bayar Zakat Fitrah karena Tak Punya Uang sama Sekali? Ini Jawabannya

Ustaz Wahid Ahmad menjelaskan hukum seorang muslim membayar zakat dalam bentuk uang.

Dalam kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip Selasa (6/4/2021), Ustaz Wahid menyebut zakat fitrah selayaknya diberikan dalam bentuk makanan pokok.

Namun, di Indonesia, biasanya umat muslim membayar zakat fitrah dalam bentuk beras.

"Itu bahan makanan pokok, kalau dulu gandum, roti," jelas Ustaz Wahid.

"Kalau di Indonesia ya umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah."

Saat ditanya, Ustaz Wahid menyebut ada sebagian ulama yang membolehkan membayar zakat dalam bentuk beras.

Namun, zakat fitrah dalam bentuk beras lebih diutamakan.

Ustaz Wahid pun menjelaskan alasannya.

Jika zakat fitrah diberikan dalam bentuk beras, maka warga penerima dipastikan bisa makan di Hari Raya Lebaran.

"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang misalnya," ujar Ustaz Wahid.

"Aslinya adalah bahan makanan karena memang untuk dikonsumsi saat hari lebaran."

Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya?

Zakat fitrah, fitrah itu artinya kejadian manusia.

Maka zakat fitrah itu zakat jiwa namanya, nah karena dia zakat jiwa. maka setiap orang yang hidup, meskipun usianya baru lahir, itu sudah harus dizakati.

Ilustrasi Ramadan. (Tribunnews.com)

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Bacaan Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, serta Keluarga

Baca juga: Tanya Ustaz: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal?

Jadi kalau misalnya ada orang yang lahir pada saat hari terakhir Ramadan, lahir malam hari besoknya Idul Fitri, maka dia sudah harus dizakati.

Karena dia sudah hidup sebelum Idul Fitri.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa sebelum salat Idul Fitri lahir, itu sudah harus bayar zakat ya.

Kalau sesudah salat ya enggak, itu karena dia adalah zakat fitrah, menzakati jiwa.

Yang kedua hukumnya apa? Wajib, wajib diberikan.

Itu masuk dalam Rukun Islam yang ke-5 ya, memberikan zakat.

Zakat mal dan zakat fitrah, kedua-duanya sama, wajib hukumnya.

Zakat Fitrah Orang Tak Mampu dan dari Hasil Mengutang

Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.

Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.

Tanya Ustaz: Kapan Waktu yang Paling Baik untuk Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan?

Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.

Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.

Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.

Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.

Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.

Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.

Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.

Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.

Bagaimana Hukumnya Zakat Fitrah Pakai Uang Tabungan saat Kondisi Sedang Pas-pasan?

Bagaimana hukumnya bayar zakat fitrah pakai uang tabungan dalam kondisi sedang pas-pasan?

Pertanyaan:

Saya punya simpanan uang dari hasil yang diberikan oleh hamba Allah yang baik hati.

Sementara uang itu saya simpan karena takut ada kebutuhan yang mendadak, seperti gas habis, pulsa listrik habis, anak sakit atau yang lain.

Salahkah saya menggunakan uang tersebut untuk membayar zakat sementara saya membutuhkannya, karena bantuan dari pemerintah belum saya terima?

Baca juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

Jawaban:

Ini sesungguhnya menguji keyakinan kita kepada jaminan rezeki dari Allah SWT.

Mengapa saya katanya demikian, perlu dicatat, bahwa kewajiban zakat itu perintah Allah.

Dan zakat fitrah ini memang tidak menggunakan standar minimal kepemilikan harta.

Kalau zakat mal kan ada hitungannya, minimal sekian dikeluarkan zakatnya.

Kalau belum nishab belum sampai standarnya belum wajib.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, Lengkap dengan Besaran Nominalnya

Tapi kalau zakat fitrah itu bener-bener zakat jiwa, jadi makanya nilainya sedikit sangat simbolis.

Asumsinya ketika hari terakhir bulan ramadan kita masih punya uang bayar zakat ya bayarkan saja karena perintah Allah.

Serahkan saja kepada Allah sembari kita punya kita keyakinan bawah Allah akan memberikan solusi yang terbaik.

Jika harta itu misalnya yang kita anggap sebagai harta pas-pasan untuk kebutuhan kita saja tidak tercukupi.

Apalagi kalau misalnya hanya karena kekhawatiran dan ketakutan besok kalau listrik abis gimana, besok kalau gasnya abis gimana, kalau anak sakit gimana.

Toh semua belum terjadi, jadi bisa mengukur sejauh mana keyakinan Anda, kebutuhan itu belum juga ada di hadapaan kita masih mungkin besok.

Sedangkan perintah itu harus dikeluarkan dan uang ada di tangan kita.

Jadi menurut saya, bayarkan sembari tanamkan kuat dalam hati Anda, ketika kita penuhi perintah Allah SWT, nanti Allah yang akan menjamin kebutuhan Anda esok hari.

Sebagaimana juga Anda mendapatkan uang itu dari seseorang yang mungkin tidak Anda duga sebelumnya, tahu-tahu rezeki itu datang.

Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya? Ini Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Kenapa kita tidak punya keyakinan yang serupa, bahwa rezeki ini datang karena Allah SWT menggerakan hati saudara kita agar kita bisa membayar zakat, bisa menunaikan kewajiban, menggenapi kewajiban Ramadan, yang nanti kalau kita penuhi Allah akan berikan rezeki yang lain.

Bisa berupa uang pengganti, atau juga yang lain, berupa kesehatan, berupa ketenangan perasaan, atau bahkan rezeki yang kita dapatkan dari arah yang tidak kita duga.

Jadi, menurut saya, zakat tunaikan, bismillah, tawakal kepada Allah, InsyaAllah akan Allah ganti yang lebih baik.

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah. (TribunWow.com)

Berita lainnya terkait Puasa Ramadan 2021