Di sana, tubuh Jamila diletakkan di bak mandi, dengan kepala terendam air.
"Upaya tersebut dilakukan tersangka untuk membentuk opini atau alibi bahwa korban meninggal karena terjatuh di kamar mandi," kata Yasir.
Namun, niat busuk tersangka terendus pihak keluarga korban.
Setelah membunuh Jamila, tersangka Syaiful terekam kamera CCTV meninggalkan ruko tempat usaha istrinya pagi-pagi buta.
Baca juga: Pemerintah Tolak Hasil KLB, Demokrat Kubu Moeldoko Sebut Keputusan Terbaik, Singgung Pembuktian
Berangkat dari rekaman CCTV itulah pihak keluarga meyakini bahwa Syaiful tega membunuh Jamila dengan cara keji dan tidak manusiawi.
"Dalam kasus ini, kami menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan hitam, BPKB, uang pecahan Rp 50 ribu berjumlah Rp 6 juta, serta satu buah telepon genggam merk Realme C2," kata Yasir.
Akibat perbuatannya, Syaiful akan dijerat Pasal 338 Jo 365 ayat (3) dan KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Karena kedua kakinya ditembus lebih dari satu peluru, lelaki yang dicap sebagai tukang kawin ini pun terancam cacat.(*)
Berita terkait Terkini Daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Keji Pria Tukang Kawin Rekayasa Kematian Istri Sendiri, CCTV Jawab Kebohongan Suami, Karma Terbayar