TRIBUNWOW.COM - Y (43) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kudus terkena sanksi setelah tertangkap basah selingkuh.
Diketahui, Y merupakan istri pejabat yang bekerja di Pemerintahan Kabupaten Kudus.
Y menerima sanksi setelah berselingkuh dengan lebih dari satu pria.
Baca juga: Deretan Kasus Perselingkuhan Viral Minggu Ini: Artis, Driver Ojol, Bu Kades, hingga Polwan
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng, Y diusulkan mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
Meski sanksi sudah ditetapkan, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus masih menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua BKPP Kudus, Catur Widiyanto, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat terkait sanksi untuk Y pada Kemendagri di bulan Januari 2021.
"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia, saat ditemui di Pendopo Bupati Kudus, Kamis (1/4/2021).
Ia menyebut sanksi untuk Y mulai berlaku sejak diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.
Baca juga: Istri Menangis Khawatir, Driver Taksi Online Kabur dengan Selingkuhan dan Pura-pura Hilang
Tak hanya penurunan pangkat, Y juga tak mendapat Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) selama satu tahun.
"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP," tandasnya.
Suami Y Sakit-sakitan
Kepala BKPP Kudus, Catur Widiyanto, mengungkapkan pihaknya tak mengetahui penyebab Y berselingkuh.
Meski begitu, selama ini diketahui suami Y yang merupakan pejabat Pemkab Kudus sakit-sakitan.
"‎Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," terang Catur, Kamis (1/4/2021), dilansir Tribun Jateng.
Terungkapnya perselingkuhan Y ini bermula dari kecurigaan sang suami.