TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengungkap undangan kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko jika secara resmi ingin bergabung dengan Partai Demokrat.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter resmi @RachlanNashidik, Rabu (31/3/2021).
Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara tidak sah.
Baca juga: Reaksi Mahfud MD setelah Demokrat Versi KLB Ditolak, Ungkit Hubungan dengan Moeldoko dan SBY
Dalam kongres tersebut, Moeldoko dipilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Menanggapi pernyataan Kemenkumham, Rachland justru mengundang Moeldoko jika ingin bergabung di bawah kepemimpinan resmi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ia bahkan menawarkan jika Moeldoko berminat maju dalam bursa Pilkada Gubernur DKI Jakarta.
"Demokrat akan menerima dengan tangan terbuka bila KSP Moeldoko berkeinginan menjadi anggota Partai pimpinan Agus Yudhoyono," cuit Rachland Nashidik.
"Ketua Bapilu @Andiarief__ akan membantunya bila ia ingin maju berkompetisi secara sehat menjadi Cagub DKI dalam pilkada mendatang. You are warmly welcome!"
Baca juga: Disinggung Rizieq Shihab, Kader KLB Demokrat Anggap Jurus Mabuk: Hadapi Saja Persoalan Hukummu
Sebelumnya ia juga meminta Moeldoko introspeksi diri karena dianggap telah memecah-belah Demokrat.
Hal itu dianggap sesuai dengan jiwa seorang mantan TNI.
"Saya sarankan Ketum abal abal Moeldoko insyaf dan introspeksi. Satu-satunya jalan untuk memperbaiki kehormatannya sendiri adalah dengan mengakui kesalahan, merangkul kembali etika keperwiraan prajurit TNI yang sempat ia buang, demi ambisi berkuasa yang menghalalkan semua cara."
Rachland juga bersyukur pemerintah mengesahkan KLB yang disebutnya tidak resmi.
"Hal yang paling melegakan dari penolakan pemerintah mengesahkan KLB abal-abal ini adalah ruang dan diskursus publik diselamatkan dari keniscayaan diisi oleh orang-orang yang tak sungkan menghina kecerdasan dan etika publik," tulis Rachland.
Reaksi Mahfud MD setelah Demokrat Versi KLB Ditolak
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap reaksinya terkait penolakan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (31/3/2021).
Diketahui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengumumkan pemerintah menolak kepengurusan versi KLB yang menentukan Moeldoko sebagai ketua umum.
Baca juga: Pemerintah Tolak Permohonan Partai Demokrat Kubu Moeldoko, Marzuki Alie: Kami Siap untuk Kalah
Mahfud MD kemudian mencuit dirinya menjaga persahabatan dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Ia juga menjaga hubungan dengan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang kini menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
Tidak hanya itu, Mahfud juga menyinggung keberadaan hukum.
"Pak SBY dan Pak Moeldoko adalah sahabat saya yang saya kenal sebagai pejuang-pejuang yang penuh dedikasi untuk kemajuan Indonesia," tulis Mahfud MD.
"Kami bertiga juga punya sahabat lain, yakni, hukum."
Dikutip dari Tribunnews.com, Yasonna Laoly memberi pengumuman atas keputusan tersebut secara virtual.
Ia menyatakan hasil KLB di Deliserdang, Sumatera Utara tidak sah.
Baca juga: Tuntut Moeldoko Tanggung Jawab Buat Demokrat Sakit Hati, AHY Sebut Upaya Pembusukan: Tolong Dijawab
Selain itu, kubu Moeldoko disebut belum memenuhi syarat administrasi.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna Laoly.
"Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC."
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak."
Ia menyebut sebelumnya Kemenkumham telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas.
Namun setelah batas waktu terlewat, syarat itu tidak dapat dipenuhi.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," ungkap Yasonna.
(TribunWow.com/Brigitta)