Kapolda menegaskan, pemberian hukuman anggota Polisi tidak bisa dilakukan dengan cara musyawarah.
Pemberian sanksi melalui proses persidangan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Tribunjateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas/ Mazka Hauzan Naufal)
Berita terkait Perselingkuhan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Polwan di Pati Digerebek Suami saat Selingkuh dengan Rekan Kerja, Berduaan di Kamar Hotel