TRIBUNWOW.COM - Kakek 60 tahun asal Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, M, merudapaksa enam siswi Sekolah Dasar (SD).
Dilansir TribunWow.com, rupanya, keenam korban tersebut sudah berkali-kali dirudapaksa pelaku.
Keenam korban yakni (nama samaran) Melati (10), Mawar (12), Seroja (10), Violet (10), Nira (10), dan Fresia (9)
Tindakan asusila itu dilakukan M sejak 2017 lalu.
Baca juga: Kakek 60 Tahun Rudapaksa 6 Siswi SD hingga Dijuluki Predator, Polisi Selidiki Dugaan Pedofilia
Baca juga: Rudapaksa Pemandu Karaoke yang Sekarat seusai Terlindas Truk, Pelaku Ngaku Mabuk: Dia Menangis
Menurut Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, keenam korban sudah lebih dari satu kali dirudapaksa kakek tiga cucu itu .
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pencabulan kepada para korban sejak 2017 dan baru terbongkar Februari 2021," ujar Yudhi, dikutip dari SURYAMALANG.com, Selasa (30/3/2021).
Satu di antara enam korban yang masih berusia 12 tahun bahkan sudah 10 kali dirudapaksa pelaku.
Korban dirudapaksa sejak kelas 2 sampai 5 SD.
Menurut Yudhi, korban tersebut dirudapaksa pelaku terakhir pada awal 2020 lalu.
Sementara itu, korban lain yang baru berusia 10 tahun mengaku sudah dirudapaksa 7 kali oleh kakek 60 tahun tersebut.
Korban mengaku dirudapaksa pelaku sejak 2017 hingga 2020.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Rudapaksa Pemandu Lagu di Malang saat Kondisi Sekarat: Dia Menangis
Baca juga: 6 Bulan Hidup Ditampung dan Digaji, Fotografer di Batam Ini Cabuli Anak Bosnya
Yudhi menambahkan, pelaku selalu menggunakan modus yang sama setiap merayu para korban.
"Modus yang dilakukan pelaku kepada semua korban sama," jelas Yudhi.
"Pelaku melakukan aksinya ketika para korban belanja di tokonya."
Hingga kini, polisi disebutnya masih menyelidiki motif M merudapaksa sejumlah anak di bawah umur.
Bahkan, Yudhi menyebut jumlah korban bisa terus bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Informasinya ada korban lagi yang akan membuat laporan," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pernah Dipergoki Istri
Pelaku yang kini dijuluki predator itu sempat dipergoki istrinya saat tengah merudapaksa anak di bawah umur.
Meski sempat kepergok, M terus melakukan aksi bejat itu hingga terakhir lada Jumat (19/3/2021).
Hingga kini, sudah ada 6 anak yang menjadi korban rudapaksa.
Namun, jumlah tersebut masih bisa terus bertambah.
Kepada polisi, M mengakui perbuatan bejatnya itu.
Menurut M, saat dipergoki istri, ia belum sempat merusdapaksa korban.
"Pernah kepergok, tapi belum sampai begituan. Saya bilang tidak melakukan apa-apa," terang M, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Karyawati Korban Pencabulan Ungkap Ritual Bosnya saat di Kantor: Dia Itu Bisa Jadi Sun Go Kong
Tak Kuat Menahan Nafsu
Pria tiga cucu itu mengaku nekat merudapaksa siswi SD karena memiliki mafsu yang tinggi.
Apalagi, M menyebut sang istri jarang mau berhubungan badan dengannya.
"Nafsu saya tinggi, istri tidak mesti mau melayani," jelas M.
Semua perbuatan bejat M itu dilakukan di ruang salat rumahnya.
Ia melancarkan aksi saat anak-anak jajan di toko miliknya.
"Karena posisi kamar salat gandeng dengan toko. Saya biasa jaga toko," lanjutnya.
Kepada polisi, M mengaku tak pernah memaksa para korban.
Menurutnya, para anak itu mudah terbujuk iming-iming uang kembalian dan jajan gratis.
"Korban tidak saya tarik, saya hanya pegang pundaknya, saya cium, kalau mau ya sudah terus ke kamar," ucap M. (TribunWow.com)
Simak artikel lain terkait kakek rudapaksa siswi SD
Artikel ini telah diolah dari SURYAMALANG.com dengan judul KISAH 6 Siswi SD Dicabuli Berulang di Nglegok Blitar, Si Kakek Predator Anak Pernah Kepergok Istri, dan Banyak Siswi di Blitar Jadi Korban Nafsu Birahi Sang Pengusaha, Sajadah Jadi Saksi Bisu Modus Licik