Bahkan, Yudhi menyebut jumlah korban bisa terus bertambah.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Informasinya ada korban lagi yang akan membuat laporan," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pernah Dipergoki Istri
Pelaku yang kini dijuluki predator itu sempat dipergoki istrinya saat tengah merudapaksa anak di bawah umur.
Meski sempat kepergok, M terus melakukan aksi bejat itu hingga terakhir lada Jumat (19/3/2021).
Hingga kini, sudah ada 6 anak yang menjadi korban rudapaksa.
Namun, jumlah tersebut masih bisa terus bertambah.
Kepada polisi, M mengakui perbuatan bejatnya itu.
Menurut M, saat dipergoki istri, ia belum sempat merusdapaksa korban.
"Pernah kepergok, tapi belum sampai begituan. Saya bilang tidak melakukan apa-apa," terang M, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Karyawati Korban Pencabulan Ungkap Ritual Bosnya saat di Kantor: Dia Itu Bisa Jadi Sun Go Kong
Tak Kuat Menahan Nafsu
Pria tiga cucu itu mengaku nekat merudapaksa siswi SD karena memiliki mafsu yang tinggi.
Apalagi, M menyebut sang istri jarang mau berhubungan badan dengannya.