Terkini Daerah

Terbongkar, Kakek Ini Rudapaksa 6 Bocah SD sejak 2017 hingga 2020, Ada yang Dilecehkan Berkali-kali

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Seorang kakek 60 tahun diringkus polisi seusai berkali-kali rudapaksa siswi SD sejak 2017 hingga 2020. Polisi selidiki dugaan pedofilia.

Bahkan, Yudhi menyebut jumlah korban bisa terus bertambah.

"Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah. Informasinya ada korban lagi yang akan membuat laporan," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 82 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pernah Dipergoki Istri

Pelaku yang kini dijuluki predator itu sempat dipergoki istrinya saat tengah merudapaksa anak di bawah umur.

Meski sempat kepergok, M terus melakukan aksi bejat itu hingga terakhir lada Jumat (19/3/2021).

Hingga kini, sudah ada 6 anak yang menjadi korban rudapaksa.

Namun, jumlah tersebut masih bisa terus bertambah.

Kepada polisi, M mengakui perbuatan bejatnya itu.

Menurut M, saat dipergoki istri, ia belum sempat merusdapaksa korban.

"Pernah kepergok, tapi belum sampai begituan. Saya bilang tidak melakukan apa-apa," terang M, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Karyawati Korban Pencabulan Ungkap Ritual Bosnya saat di Kantor: Dia Itu Bisa Jadi Sun Go Kong

Tak Kuat Menahan Nafsu

Pria tiga cucu itu mengaku nekat merudapaksa siswi SD karena memiliki mafsu yang tinggi.

Apalagi, M menyebut sang istri jarang mau berhubungan badan dengannya.

Halaman
123